SEMARANG, Harianmuria.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran dan mekanisme pembagian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak mencukupi serta tidak merata. Beberapa pengemudi bahkan mengaku belum menerima BHR sama sekali.
Salah satunya pengemudi Gojek asal Semarang Tengah, Rizal (32), yang mengaku sudah menerima BHR tetapi nominalnya jauh dari harapan.
“Saya cuma dapat Rp50.000, padahal kalau dihitung seharusnya bisa Rp200.000,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
BHR dihitung berdasarkan performa pengemudi, dengan rumus 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Rizal menyebut sistem penilaian performa menjadi penyebab rendahnya BHR yang diterimanya.
“Sekarang sistemnya di Gojek dapat order jauh-jauh, kalau kita nggak ambil, performa turun. Padahal ongkosnya nggak sebanding dengan jaraknya,” keluhnya.
BHR bagi pengemudi ojol pertama kali diumumkan Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan bantuan sosial bagi pekerja informal. Namun, dalam praktiknya, para pengemudi menilai sistem pembagiannya perlu dievaluasi.
“Sistem ambil orderannya harus diperbaiki dulu, jangan dibuat jauh. Masalah nominal, kita ikut saja, tapi jangan sampai performa dibuat kacau supaya kita dapat lebih sedikit,” ungkap Rizal.
Ia mencontohkan bahwa dalam satu bulan dirinya memperoleh penghasilan kotor sekitar Rp2 juta. Namun, BHR yang diterimanya hanya Rp50.000, jumlah yang dinilai tidak cukup bahkan untuk biaya bensin.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz, menjelaskan, penghitungan performa telah dilakukan sejak 12 bulan lalu, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap besaran BHR.
“Kalau di sistemnya jaraknya jauh, saya kira itu tidak terlalu berpengaruh karena konteksnya sudah dihitung mulai dari 11-12 bulan yang lalu,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Disnakertrans Jateng telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 11 Maret lalu dan menerima puluhan aduan terkait BHR dari pengemudi ojol empat perusahaan aplikasi, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan ShopeeFood.
“Soal BHR ada 44 orang yang mengadukan, sebagian besar karena ini hal baru, jadi banyak yang belum paham cara menghitungnya. Ada yang kaget hanya mendapat Rp50 ribu,” ujar Ahmad Aziz.
Ia menjelaskan, besaran BHR untuk Gojek berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta, sedangkan Grab berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp900 ribu. Namun, untuk Shopee dan Maxim, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rumus penghitungannya.
Sayangnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur soal BHR, sehingga Disnakertrans tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayarkannya.
“Kami hanya bisa memantau dan memastikan aplikator berkomitmen menjalankan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Kalau aplikator tidak membayar, kami tidak bisa memberi sanksi karena memang tidak ada landasan hukumnya,” tutup Ahmad Aziz.
(RIZKY S – Harianmuria.com)