Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Produksi dan Edarkan Obat Mercon, 3 Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
10 Maret 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Produksi dan Edarkan Obat Mercon, 3 Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Salah satu tersangka diperiksa penyidik Satreskrim Polres Salatiga. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Jajaran Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga selama Ramadan menggencarkan patroli siber untuk memburu penjual bahan peledak jenis obat mercon dan tindak kejahatan lainnya. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjual dan memproduksi obat mercon.

Ketiga terduga penjual yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan lelaki remaja berinisial AS (16). Ketiganya warga Ngrapah Kecamatan Banyuburu, Kabupaten Semarang. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal ketika petugas melakukan patroli siber di Facebook marketplace menemukan unggahan seseorang yang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp350 ribu per kilogram (kg). Akun tersebut juga meninggalkan jejak nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.

“Atas petunjuk tersebut tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD (bayar di tempat),” kata AKP Suryani, Minggu (9/3/2025).

Selanjutnya, penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Kecandran, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. “Sesuai kesepakatan kemudian tim menemui penjual atas nama Dimas Yoga Ardianto dan menangkapnya,” imbuhnya.

Menurut AKP Suryani, polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa obat mercon ke Mapolres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat obat mercon lainnya, yaitu Rudi Prihanto alias Bedes dan AS.

Dari penangkapan para terduga pelaku dan penggeledahan di rumah mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 7 kg obat mercon, 10 kg KCl, 10 kg belerang, dan 1 kg alumunium powder.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyatakan, tiga orang tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. Saya imbau kepada masyarakat Kota Salatiga untuk tidak memproduksi mercon karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SalatigaInfo Semarangobat merconpatroli siberPetasanPolres Salatiga

Related Posts

PCNU Kabupaten Pekalongan menilai kebijakan lima hari sekolah mengancam eksistensi pendidikan keagamaan.
News

PCNU Kabupaten Pekalongan Tolak 5 Hari Sekolah, Dinilai Ancam Pendidikan Keagamaan

17 Juli 2025
Sumur minyak rakyat kini resmi legal berkat Permen ESDM 14/2025.
Nasional

Sumur Minyak Rakyat Resmi Legal, Produksi Nasional Bisa Naik 20 Ribu Barel per Hari

17 Juli 2025
Sebanyak 15 SD Negeri di Demak kekurangan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
News

15 SD Negeri di Demak Kekurangan Siswa Baru, Dindikbud Ungkap Penyebabnya

17 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto salurkan 25 unit becak listrik gratis untuk tukang becak sepuh di Pekalongan.
News

Prabowo Bantu Tukang Becak Sepuh di Pekalongan, 25 Becak Listrik Dibagikan Gratis

17 Juli 2025
Load More
Next Post
Mudik Gratis, Dishub Grobogan Kerahkan 10 Bus untuk 500 Orang

Mudik Gratis, Dishub Grobogan Kerahkan 10 Bus untuk 500 Orang

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS