SALATIGA, Harianmuria.com – Jajaran Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga selama Ramadan menggencarkan patroli siber untuk memburu penjual bahan peledak jenis obat mercon dan tindak kejahatan lainnya. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjual dan memproduksi obat mercon.
Ketiga terduga penjual yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan lelaki remaja berinisial AS (16). Ketiganya warga Ngrapah Kecamatan Banyuburu, Kabupaten Semarang. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal ketika petugas melakukan patroli siber di Facebook marketplace menemukan unggahan seseorang yang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp350 ribu per kilogram (kg). Akun tersebut juga meninggalkan jejak nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.
“Atas petunjuk tersebut tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD (bayar di tempat),” kata AKP Suryani, Minggu (9/3/2025).
Selanjutnya, penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Kecandran, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. “Sesuai kesepakatan kemudian tim menemui penjual atas nama Dimas Yoga Ardianto dan menangkapnya,” imbuhnya.
Menurut AKP Suryani, polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa obat mercon ke Mapolres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat obat mercon lainnya, yaitu Rudi Prihanto alias Bedes dan AS.
Dari penangkapan para terduga pelaku dan penggeledahan di rumah mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 7 kg obat mercon, 10 kg KCl, 10 kg belerang, dan 1 kg alumunium powder.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyatakan, tiga orang tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. Saya imbau kepada masyarakat Kota Salatiga untuk tidak memproduksi mercon karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)