• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penerapan WFA untuk ASN, Pemkab Jepara Tunggu Juknis Pusat

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
15 Februari 2025
in News, Jepara
70 0
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

541
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari kerja dalam sepekan. ASN diberi kebebasan untuk memilih tempat bekerja di mana saja yang dapat mendukung produktivitas, baik di rumah, kafe, atau lokasi lainnya.

Terkait penerapan skema kerja tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Belum ada info-info keberlanjutannya, dan kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Sridana menyatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan WFA. Namun, hingga saat ini BKD Jepara belum menerima petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada juknisnya kami siap menerapkannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, BKN membolehkan ASN bekerja dengan skema kerja tiga hari di kantor atau Work from Office (WFO) dan dua hari WFA. Namun, penerapan WFA itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran, Samsat, Dukcapil, dan instansi pelayanan publik langsung lainnya.

Skema kerja kombinasi WFO dan WFA tersebut diusulkan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh untuk menghemat anggaran pemerintah. Langkah ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aparatur Sipil NegaraASNInfo JeparaWFA
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Warga Masih Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kg, Pemkot Salatiga Kaji Distribusi

Next Post

Tokoh Inspiratif Pemerintahan, Edy Supriyanta Terima HPN Jateng Award 2025

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

by Rosyid
6 Agustus 2026
517

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)....

Sekda Jateng Minta ASN Tak Antikritik demi Perbaikan Pelayanan Publik

Sekda Jateng Minta ASN Tak Antikritik demi Perbaikan Pelayanan Publik

by Rosyid
28 Juli 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) agar terbuka terhadap kritik...

ASN Kudus Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terancam Sanksi Disiplin

ASN Kudus Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terancam Sanksi Disiplin

by utia
16 Juli 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com - Program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat) yang dicanangkan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai diimplementasikan di Kabupaten Kudus. Penerapan program ini diawali dengan melakukan...

3 Tambang Ilegal di Jepara Ditutup, Ada yang Potong Aliran Air Bawah Tanah

3 Tambang Ilegal di Jepara Ditutup, Ada yang Potong Aliran Air Bawah Tanah

by Sekar Sari
16 Juli 2026
542

JEPARA, Harianmuria.com - Tiga tambang ilegal di Kabupaten Jepara ditutup oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Rabu, 15 Juli 2026. Penutupan dilakukan...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
532
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
529
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak yang tengah demam salah satu gejala DBD karena nyamuk aedes aegepty. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Kenali Gejala DBD pada Anak di Musim Hujan

15 Oktober 2022
569
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
579

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya