JEPARA, Harianmuria.com – Dua belas buruh pabrik furnitur PT Indah Desain Indonesia, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon pada tahun 2023, memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Mereka pun akhirnya mendapatkan ganti rugi.
Sebanyak 12 buruh yang terkena PHK itu sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara.
Setelah proses yang cukup lama, akhirnya mereka mendapatkan haknya setelah menang dalam kasasi hasil pendampingan yang dilakukan oleh LBH GP Ansor Jepara. Hakim MA dalam putusannya menuntut perusahaan untuk membayar uang penggantian hak dan pesangon senilai total Rp 300 juta kepada para buruh yang di-PHK itu.
LBH Ansor Jepara menyerahkan hasil ganti rugi senilai Rp 300 juta tersebut kepada para buruh pada Rabu (13/2/2025). Ketua LBH GP Ansor Jepara M Nurul Hidayat mengatakan, perkara yang ditanganinya itu telah berlangsung lama, mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai ke tingkat kasasi.
Proses panjang selama 1,5 tahun itu akhirnya membuahkan hasil yang melegakan dengan kemenangan gugatan oleh para buruh. “LBH Ansor hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk hak-hak buruh secara adil yang harus dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Jepara, Ainul Mahfudh menyampaikan, kemenangan buruh dalam perkara tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerja. Ia mengapresiasi kinerja LBH GP Ansor selama ini, khususnya dalam pendampingan problem kemasyarakatan.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat, baik yang ada di kota maupun desa,” ujarnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)