KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menerbitkan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam aturan baru tersebut, ASN wajib menggunakan pakaian adat khas Kudus, termasuk memakai hiasan kepala caping kalo bagi perempuan.
Caping kalo merupakan ikon yang menunjukkan identitas pakaian adat Kudus. Pakaian adat Kudus beserta caping kalo ini pun wajib digunakan ASN setiap tanggal 23, dan aturan tersebut mulai diberlakukan pada Maret 2025 mendatang.
“Penggunaan pakaian adat ini sebagai upaya untuk nguri-nguri budaya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti, Rabu (12/2/2025).
Aturan bagi ASN untuk memakai baju adat ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Revli menambahkan, aturan penggunaan pakaian adat khas Kudus ini juga diharapkan bisa membantu menggerakan roda ekonomi masyarakat, terutama para perajin caping kalo di Kudus.
“Dengan adanya kebijakan ini, harapannya para perajin juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi,” tuturnya.
Seperti diketahui, pakaian adat khas Kudus yang dikenakan oleh perempuan berupa baju kurung, jarik, selendang tohwatu, selop atau sandal, caping kalo, dan aksesoris lainnya. Sementara pakaian adat Kudus untuk laki-laki meliputi blangkon, beskap kudusan, jarik, dan selop.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)