JEPARA, Harianmuria.com – Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sebesar 10 persen untuk tahun 2025. Hal itu disampaikan saat audiensi yang dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 di Ruang Command Center, Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.
Rombongan ASBJ diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Ass I dan II, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara Samiadji, dan kepala OPD terkait.
Koordinator ASBJ, M. Dalilim mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK Jepara 2025 mengacu pada kenaikan tahun lalu. Pada 2024, UMK Jepara naik 7,8 persen, ditambah 2,25 persen untuk skala upah. Ia berharap Pemkab Jepara mempertahankan angka kenaikan yang lebih tinggi dari angka nasional sebesar 6,5 persen.
“Kami terus mendesak dan berkomunikasi dengan baik kepada Pemkab Jepara, supaya usulan kami sebesar 10 persen semoga direalisasikan dan direkomendasikan ke Bapak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya
Disisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Samiadji memaparkan hasil survei kehidupan hidup layak (KHL) yang dilakukan pada 18 November 2024. Survei menunjukkan KHL Jepara sebesar Rp2.590.066. Ada selisih 5,67 persen dari UMK 2024. Survei ini melibatkan serikat buruh, Apindo, pemerintah, serta dewan pakar dan aakademisi
“Survei KHL telah dilakukan oleh tim dewan pengupahan pada 18 November 2024. Diikuti oleh serikat buruh, Apindo, dan dari pemerintahan. Kemudian ada dewan pakar serta akademisi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menegaskan bahwa keputusan UMK 2025 akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan, meskipun survei KHL menunjukkan kenaikan 5,67 persen, keputusan Presiden mengenai kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen tetap menjadi acuan sementara untuk UMK.
Lebih lanjut, Sekda Edy yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyebutkan hasil survei KHL merupakan peninjauan riil di pasar. Sehingga tidak mungkin ada tekanan terhadap pedagang untuk menurunkan harga sebenarnya.
“Survei KHL yang telah dilakukan menunjukkan kenaikan sekitar 5,67 persen. Artinya, meski ada kebijakan nasional, upah sektoral di Jepara tetap berpotensi berbeda,” kata dia.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ratna menambahkan bahwa penetapan UMK Jepara 2025 menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa secara detailnya, beliau menyampaikan untuk selanjutnya upah minimum kabupaten kota akan ditetapkan sambil menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Meskipun Presiden telah menetapkan kenaikan 6,5 persen, ia menyatakan setiap daerah masih diperbolehkan mengajukan masukan kepada provinsi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengaku memahami aspirasi buruh. Ia berjanji akan meneruskan usulan ASBJ ke provinsi. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir harus mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kami akan teruskan usulan ini ke provinsi, tapi finalnya tetap mengikuti keputusan dari pusat,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)