PATI, Harianmuria.com – Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati kembali berunjuk rasa memprotes perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang beroperasi di wilayahnya.
Unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024 dengan menerjunkan 500 orang. Warga menduga operasional pabrik PT New Ramon Star tersebut mengakibatkan sawah dan tambak mereka tercemar.
Koordinator aksi unjuk rasa, Anggoro Prasetyo mengatakan, unjuk rasa tersebut menuntut PT New Ramon Star agar berhenti beroperasi hingga ijinnya diterbitkan. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga diminta untuk menyelesaikan masalah pembuangan limbah PT New Ramon Star.
Pasalnya, pada 28 Oktober 2024 lalu PT New Ramon Star bersedia menghentikan operasi pabrik namun hingga kini masih beroperasi.
“Kehendak masyarakat minta pabrik ditutup. Tetap tuntut meskipun nanti berizin. Ijin pengolahan limbah PT New Ramon Star sudah tidak berlaku,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Anggoro menyayangkan, PJ Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko dalam kesempatan itu tidak bisa menemui para pengunjuk rasa.
Kendati demikian, pihaknya ditengahi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa pihak lainnya mengadakan audiensi dengan PT New Ramon Star.
“Hasil audiensi akan ditindaklanjuti, DPMPTSP akan survei dan berkoordinasi dengan Pj Bupati,” jelasnya.
Jika tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya bakal mengadu langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ataupun Lingkungan Hidup.
“Kalau tudak ditindaklanjuti kita surati ke Kementerian,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menindaklanjuti masalah perijinan PT New Ramon Star.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ia pun mengaku tidak berani mengambil tindakan sebelum ada keputusan dari Kementrian pusat.
“Kita sudah sampaikan ke pemerintah, agar segera untuk disikapi terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. Baik itu Pemerintah Daerah, Provinsi atau Kementrian terkait keberadaan New Ramon Star,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)