• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Sekar Sari by Sekar Sari
13 November 2024
in Grobogan
84 1
Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

652
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan belum lama ini melakukan rapat konsolidasi pekerja membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Menurut Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan Nova Surya Setiawan, idealnya UMK Grobogan sebesar Rp. 2,3 juta atau Rp. 2.398.291. Sehingga menurut Nova, sudah sepantasnya UMK naik sebesar 13 persen dari nominal saat ini, yakni Rp. 2,1 juta atau Rp. 2.116.516.

“Perhitungan UMK berbasis kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan,” kata Nova melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.

Dikatakan, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian, Pasal 28 D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, kata Nova, pihaknya telah melakukan survei di tiga pasar yaitu Pasar induk Purwodadi, Pasar Godong, Pasar Wirosari.

“Dari survei itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar ketua SB Semar Grobogan.

Sehingga, sambung Nova, apa yang telah ia lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penetapan UMK sebagai dasar kehidupan layak di Kabupaten Grobogan.

Menurutnya, perbedaan antara UMK Grobogan dengan kabupaten lainnnya masih terbilang tinggi. Sedangkan usulan UMK tahun 2025 bagi pekerja atau buruh yang tertuang dalam PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja disebutnya cacat prosedur. 

“MK sudah menyatakan bahwa PP tersebut sudah di anulir pada putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang artinya tidak berlaku dan Keputusan MK adalah bersifat Final yaitu setiap warga negara baik instansi atau individu harus mematuhi Keputusan tersebut,” tegas Nova.

Ditambahkan, SB SEMAR Grobogan dari tahun ke tahun selalu memperjuangkan upah pekerja atau buruh, yang menjadi hak setiap pekerja. Menurutnya, kenaikan upah atau UMK atau setara dengan kabupaten lainya sudah menjadi keinginan pekerja atau buruh di Kabupaten Grobogan.

“Atas dasar sudah tidak berlakunya PP 51 dan tujuan dari upah adalah memenuhi kehidupan layak Pekerja. Maka dari itu, kami (SB SEMAR Grobogan) menyatakan sikap bahwa pengitungan Upah harus menggunakan kebutuhan hidup layak pekerja. Dan kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen yaitu Rp. 2.3 juta,” kata Nova.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Grobogan menempati urutan keempat se-Eks Karisidenan Pati.

Urutan pertama, UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp. 2.516.888. Kedua, UMK Jepara sebesar Rp. 2.450.915. Ketiga, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp. 2.190.00. Keempat UMK Grobogan sebesar Rp. 2.116. 516. Kelima, UMK Kabupaten Blora Sebesar Rp. 2.101.813. Terakhir Kabupaten Rembang sebesar Rp. 2.099.689.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BURUHGroboganInfo GroboganUMK GroboganUpah Buruh
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Timbulkan Bau Tak Sedap, Limbah Pabrik Gula Trangkil Pati Dikeluhkan Warga

Next Post

Sempat Didemo Warga, Jalan Dukuhseti-Jepara Mulai Diperbaiki 

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
575

GROBOGAN, Harianmuria.com – Suasana penuh tawa dan semangat mewarnai kegiatan Lomba Gendong Istri yang digelar Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO) Grobogan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun...

DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
571

GROBOGAN, Harianmuria.com – Sejumlah fraksi di DPRD Grobogan menyoroti rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2027 dalam rapat paripurna Rabu,...

Masuk Puncak Kemarau 2026, 18 Kecamatan di Grobogan Rawan Karhutla

Masuk Puncak Kemarau 2026, 18 Kecamatan di Grobogan Rawan Karhutla

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
516

GROBOGAN, Harianmuria.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan mengungkap 18 kecamatan masuk dalam kategori rawan kebakaran pada musim kemarau 2026. Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Wahyu Tri...

Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Siap, Pemkab Bidik Tanah di Kalongan

Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Siap, Pemkab Bidik Tanah di Kalongan

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
515

GROBOGAN, Harianmuria.com – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Grobogan belum terealisasi hingga Agustus 2026. Pemerintah terkendala penentuan lahan pembangunan. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, mengatakan...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
509
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ungker Jati, salah satu makanan khas Blora. (Instagram @falarasha/Harianmuria.com)

5 Deretan Makanan Khas Blora yang Unik, Salah Satunya Terbuat dari Kepompong Jati

18 Oktober 2022
1.4k
KHUSYUK: Warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus melangitkan doa kepada Sang Maha Kuasa untuk meminta hujan melalui tradisi Barikan Cendol. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Melihat Tradisi Barikan Cendol di Desa Rahtawu Kudus, Ritual Leluhur untuk Meminta Hujan

26 November 2023
723

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya