PATI, Harianmuria.com – Kesadaran warga usia lanjut untuk melakukan penyelarasan administrasi kependudukan (adminduk) masih minim. Berkurangnya daya gerak saat beraktifitas menjadi alasan rata-rata warga usia lanjut enggan melakukan pengurusan pembaharuan berkas kependudukan.
Disatu sisi, permohonan berkas kependudukan untuk pembaharuan atau perubahan kebanyakan aktif dilakukan oleh warga usia produktif. Sedangkan lanjut usia (lansia) hanya mengurus apabila membutuhkan saja, seperti untuk keperluan mendaftar haji atau pembagian hak waris.
Kepala Dinas Kenpendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengimbau kepada lansia untuk dapat mewakilkan pembaharuan berkas kependudukannya kepada anak atau saudara. Mengingat data kependudukan penting dan saling berkaitan, terutama atau tanggal lahir antaran Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Begini Prosedur Urus Pindah Datang dan Keluar Kabupaten Pati
Masyarakat juga diminta untuk teliti ketika melakukan permohonan berkas kependudukan. Meski berkas kependudukan tersebut telah jadi, tapi harus ada pemeriksaan ulang dari pemohon.
Dengan demikian, apabila ada ketidaksesuaian pada elemen data yang ada pada berkas kependudukan, yang bersangkutan bisa segera meminta pembaharuan.
“Jangan sampai, ketika ada kejadian seperti itu berlarut-larut. Karena ketika ada pembiaran, tentu masyarakat yang akan menyita waktu untuk melakukan permohonan pembenahan berkas kependudukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)