PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus pembobolan Bank Jateng yang dilakukan oleh 15 orang rencananya akan diputuskan pada Senin kemarin (07/03) terpaksa ditunda. Menurut penuturan Aris Dwihartoyo, Humas Pengadilan Negeri Pati Kelas IA, sidang tersebut ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim Sidang yang bertanggung jawab untuk memimpin sidang sedang dalam keadaan sakit.
“Kemungkinan besar sidangnya ditunda, karena Ketua Majelis Hakim terpapar Covid-19. Kelanjutan sidang masih akan dirundingkan, apakah akan ditunda atau diganti Ketua Majelis Hakim,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Senin (7/3).
Diketahui bahwa 15 orang pelaku terbukti menggasak uang Bank Jateng dengan jumlah Rp 20 miliar yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Terdakwa sebanyak 15 orang tersebut dituntut 4 tahun hingga 13 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing harus membayar sebesar Rp 500 juta.
Kantor Bank BRI Pasar Kliwon Kudus Terbakar
Sementara, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Herry Setiawan melalui anggotanya, Eko Yuliyanto menyatakan bahwa pihaknya mengaku optimis tuntutannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal tersebut dikarenakan menurutnya secara tidak langsung para pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut.
“Kita yakin karena apa yang disampaikan dalam videonya tidak disertai dengan argumentasi yang sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan. Jadi, lebih cenderung kepada opini,” ucap Eko Yuliyanto sebagai tim JPU Kejari Pati.
Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah. Diantaranya di Kabupaten Pati, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Pekalongan.
Kronologi berawal dari para pelaku yang melakukan transaksi palsu dengan mengirimkan sejumlah uang ke Bank Jateng. Namun Bank Jateng tidak dapat me-respond sukses transaksi tersebut, sehingga mesin ATM memerintahkan pembatalan transaksi. Namun pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan sisi transaksi saja. Tidak membatalkan sisi core banking dan ITM atau Integrated Transaction Module. Melihat perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)