SEMARANG, Harianmuria.com – Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan penunjukan Wabup menjadi Plt Bupati tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujarnya di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Gubernur Jateng memastikan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” terangnya.
Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK
Dalam kesempatan itu, Luthfi menegaskan bahwa seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan menjaga integritas.
Pemprov Jateng telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para kepala daerah.
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.
Luthfi juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.
Bupati Sukoharjo Kena OTT, Gubernur Jateng Tunjuk Plt setelah Status Hukum Inkrah
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu, 12 Juli 2026.
KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani pada Kamis, 10 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Menurut KPK, operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pada awal pelaksanaan OTT, KPK menyebut mengamankan lima orang. Namun, jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network










