REMBANG, Harianmuria.com – Persoalan hukum yang melibatkan seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, kian berkembang. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, kini muncul dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang turut dilaporkan ke Polres Rembang.
Kuasa hukum anggota Komisi B DPRD Rembang berinisial WD, Jalaludin, kembali mendatangi Mapolres Rembang pada Jumat sore, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan laporan kedua setelah pihaknya mengaku menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada dugaan eksploitasi seseorang demi memperoleh keuntungan.
Laporan terbaru ini menambah panjang persoalan hukum yang sebelumnya telah bergulir. Jalaludin menegaskan, laporan dugaan TPPO tersebut berbeda dengan laporan pertama yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kalau kemarin itu kami laporkan penipuan dan penggelapannya. Namun, dalam perkembangannya ternyata kami menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Maka, Jumat sore ini kami melakukan pelaporan untuk yang kedua kalinya, khusus terkait TPPO,” ungkap Jalaludin kepada wartawan.
Menurutnya, temuan baru tersebut menjadi alasan pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas. Salah satu indikasi yang disoroti adalah dugaan adanya niat mengeksploitasi seseorang demi mendapatkan keuntungan.
“Banyak sekali bukti yang kami temukan. Yang paling menonjol, kami menemukan indikasi niat mengeksploitasi seseorang demi keuntungan. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke ranah pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum merujuk pada Pasal 488 KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jalaludin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami unsur-unsur pidana yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga menyatakan belum mengetahui unit yang akan menangani laporan terbaru itu karena penentuan penanganan perkara merupakan kewenangan Polres Rembang.
Dengan adanya laporan kedua ini, persoalan yang semula dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan kini berkembang dengan munculnya dugaan TPPO. Pihak kuasa hukum berharap penambahan laporan tersebut dapat membuka secara terang rangkaian peristiwa yang dialami kliennya.
Jalaludin meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.
“Harapan kami selaku kuasa hukum, laporan tindak pidana yang kami sampaikan segera ditindaklanjuti oleh Polres Rembang, sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kades yang dilaporkan belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan TPPO tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan yang disampaikan kuasa hukum.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid











