REMBANG, Harianmuria.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang hingga kini masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat.
Pemerintah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang belum dapat memproses pencairan sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Kepala BPPKAD Rembang, Drupodo, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.
“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Drupodo mengatakan regulasi dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR ASN. Tanpa adanya aturan tersebut, proses pencairan belum bisa dilakukan.
Meski demikian, BPPKAD memastikan anggaran THR ASN telah dipersiapkan. Begitu aturan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, proses pencairan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rembang akan langsung menindaklanjuti setelah PMK diterima agar THR bisa segera disalurkan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Rembang.
“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











