REMBANG, Harianmuria.com – Desa Ringin, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, menjadi pelopor penerapan layanan administrasi desa berbasis digital di wilayahnya.
Pemerintah Desa Ringin menyediakan mesin anjungan pelayanan mandiri untuk membantu pelayanan administrasi yang lebih cepat, praktis, tanpa datang ke kantor desa.
Inovasi tersebut lahir sebagai upaya Pemerintah Desa Ringin meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan jumlah perangkat desa. Selain itu, program ini juga sejalan dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pengembangan desa digital.
Sekretaris Desa Ringin, Ayatullah Dwi Cahyono, menjelaskan, saat ini pemerintah desa menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Hingga akhir tahun, jumlah perangkat desa diperkirakan hanya lima orang dan belum ada rencana penambahan personel.
“Kami mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Akhirnya kami mengadakan Anjungan Pelayanan Mandiri sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi dengan lebih mudah,” ujarnya pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Warga dapat mengajukan berbagai dokumen administrasi, seperti surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, surat pengantar umum, hingga surat-surat lainnya secara daring dari rumah.
Bagi warga yang memiliki printer, dokumen dapat langsung dicetak sendiri. Sementara itu, warga yang tidak memiliki printer cukup mencetaknya di kantor desa, kemudian meminta tanda tangan dan stempel basah dari petugas terkait.
Dwi menyebut Desa Ringin menjadi desa pertama di Kecamatan Pamotan yang menerapkan layanan tersebut. Sebelumnya, desa ini juga telah mengembangkan digitalisasi pelayanan melalui aplikasi C-DESA sejak tahun 2020 yang kemudian dikembangkan menjadi Anjungan Pelayanan Mandiri.
Ia berharap inovasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk memanfaatkan program Desa Digital demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga ini bisa menjadi contoh bagi desa lain. Dengan memanfaatkan program Desa Digital, pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah, cepat, dan efisien,” katanya.
Salah seorang warga, Latifatul Isnaini, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Ia menilai proses pengurusan surat kini jauh lebih sederhana dan tidak memakan waktu lama.
“Tidak ribet, lebih mudah. Saya tadi mengurus surat keterangan DTKS dan prosesnya cepat. Semoga pelayanan seperti ini terus berkembang,” ungkapnya.
Digitalisasi pelayanan yang diterapkan diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus menjadi model pelayanan desa modern di Kabupaten Rembang.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











