REMBANG, Harianmuria.com – Maraknya kafe karaoke di Kabupaten Rembang menjadi sorotan Komisi IV DPRD Rembang. Dalam pengawasan lapangan bersama dinas terkait, dewan menemukan dugaan ketidaksesuaian izin usaha karena keberadaan tempat hiburan yang dekat rumah ibadah hingga potensi peredaran minuman keras.
Anggota Komisi IV DPRD Rembang dari fraksi Gerindra, Puji Santosa, mengatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari audiensi terkait menjamurnya kafe karaoke di sejumlah wilayah Kabupaten Rembang.
“Iya, jadi kita itu lagi melihat, melakukan pengawasan sebagai fungsi dari anggota DPR terkait dengan maraknya kafe-kafe atau kafe karaoke di wilayah Kabupaten Rembang,” ujarnya pada Senin, 11 Mei 2026.
Pengawasan awal dilakukan di wilayah Kecamatan Rembang. Dari hasil pengecekan lapangan, Komisi IV mendapati perkembangan tempat hiburan cukup pesat, terutama di sepanjang jalur timur area Desa Ketanggi.
Menurut Puji, banyak rumah warga yang kini dialihfungsikan menjadi kafe hingga karaoke. Namun, sejumlah tempat diduga belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
“Kita cek ternyata ada yang berizinnya hanya sebagai kafe menyediakan makanan minuman, tetapi mereka menyediakan karaoke. Ada yang tiga ruangan dan sebagainya. Nah, izin-izin itu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha diperbolehkan menjalankan usaha hiburan selama melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Oleh karena itu DPRD meminta dinas terkait segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap keberadaan kafe karaoke di Kabupaten Rembang.
“Nah, setelah kita cek ternyata luar biasa banyaknya dan ini tugas kita bersama. DPR mengawali sebagai tindak lanjut dari audiensi untuk disampaikan kepada dinas terkait agar nanti melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi bahwa ini harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada,” lanjutnya.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti informasi terkait beberapa kafe karaoke yang berada dekat rumah ibadah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi langsung di lapangan.
“Karena isu yang berkembang kemarin bahkan ada kafe-kafe karaoke yang berdekatan dengan rumah ibadah. Nah, ini perlu dicek fakta di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah lokasi. DPRD khawatir kondisi tersebut dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Kita khawatir nanti menimbulkan kenakalan remaja, potensi kejahatan, pencurian dan sebagainya. Kita harus berusaha melakukan pencegahan secara preventif,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti keberadaan pemandu lagu atau LC di sejumlah tempat karaoke. Pengelola diminta tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kita memberi edukasi, jangan sampai memperkerjakan anak di bawah umur. Kalau ada LC di bawah 17 tahun jangan diterima, nanti pelanggaran,” tambahnya.
Meski demikian, Puji menegaskan kegiatan tersebut bukan sidak maupun penindakan, melainkan pengawasan kondisi riil di lapangan sebelum nantinya ditindaklanjuti dinas teknis dan Satpol PP.
“Jadi kita bukan sidak, kita bukan memeriksa, kita bukan melakukan penindakan, tetapi kita cenderung mengawasi kondisi real yang di lapangan seperti apa,” katanya.
Ia berharap, setelah sosialisasi dan pendataan, seluruh pelaku usaha dapat melengkapi izin sesuai ketentuan sehingga keberadaan usaha hiburan tersebut juga bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, warga Rembang, Eko Yulianto mendukung langkah DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi terhadap kafe karaoke yang beroperasi di Kabupaten Rembang.
Menurut Eko, penataan dan pengawasan perlu dilakukan agar usaha hiburan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya mendukung dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi kafe-kafe yang ada di Rembang. Kalau memang usahanya lengkap dan sesuai aturan ya silakan berjalan, supaya juga bisa menjadi pemasukan untuk Kabupaten Rembang,” ujar Eko.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











