REMBANG, Harianmuria.com – Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Rembang diminta tidak berhenti pada fungsi formal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong lebih aktif memastikan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel serta sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat membuka Sosialisasi Peran BPD dalam Optimalisasi Program Jaga Desa di Balai Kartini Rembang, Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan BPD dari desa se-Kabupaten Rembang dan digelar bersama Kejaksaan Negeri Rembang.
Harno mengatakan, desa merupakan salah satu pondasi penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan berintegritas.
Melalui pendampingan dan edukasi hukum, pemerintah desa maupun BPD diharapkan semakin memahami aturan dalam menjalankan pembangunan serta mengelola keuangan desa.
“Pendampingan hukum hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai upaya penindakan, tetapi lebih jauh sebagai langkah preventif dan edukatif sehingga potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal,” tegas Harno.
Ia juga meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, konstruktif dan bertanggung jawab. Komunikasi dengan kepala desa maupun seluruh unsur masyarakat juga perlu terus diperkuat.
“Perbedaan pandangan hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi desa. Mari kita wujudkan pemerintahan desa yang semakin profesional, terbuka, responsif dan berintegritas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Harno juga menyampaikan sejumlah program Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah dan sedang dilaksanakan.
Ia meminta anggota BPD turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di desa masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Rully Mutiara mengatakan, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah sekaligus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan maupun kerugian negara dan daerah.
Dalam Program Jaga Desa, Kejaksaan bersinergi dengan BPD dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Rully menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, aspirasi dan pengawasan.
“BPD mewakili masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tiga fungsi. Yang pertama legislasi, kedua aspirasi, dan tiga pengawasan,” jelasnya.
Menurut Rully, sinergi dengan ABPEDNAS diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam memantau kondisi di desa. BPD dapat melakukan verifikasi data di lapangan, melaporkan kondisi riil serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, Kejaksaan dan pemangku kepentingan terkait.
Program Jaga Desa sendiri diarahkan sebagai pendampingan hukum secara preventif bagi aparatur desa. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai potensi persoalan, mulai dari pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi, mark up hingga pungutan liar.
“Jaga Desa mengawal dana desa agar tepat sasaran dan bebas korupsi,” tegasnya.
Rully menambahkan, masyarakat maupun BPD dapat menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di desa untuk selanjutnya dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap keberadaan ABPEDNAS sebagai wadah BPD di Kabupaten Rembang semakin memperkuat komunikasi antara BPD dan Kejaksaan.
“Kalau memang ada permasalahan apa pun, tidak segan-segan untuk koordinasi atau bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar











