PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati telah menyesuaikan hasil rapat dengar pendapat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, mengatakan berbagi masukan dan saran dari rapat dengar pendapat dibedah dalam rapat sinkronisasi untuk merumuskan pasal sebelum pengesahan raperda.
“Senin (15 Juni) kemarin kami melaksanakan rapat sinkronisasi pasca public hearing raperda penyelenggaraan bantuan hukum,” ungkapnya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dewan saat ini masih mematangkan isi raperda dengan menggandeng akademisi dan juga bagian hukum Setda Pati.
“Tujuan pembentukan dalam peraturan daerah ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak
konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Penggarapan raperda diharapkan rampung tahun 2026 sehingga bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pada 2027.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











