PATI, Harianmuria.com – Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, mengungkapkan bahwa pemerintah dan dewan akan menyiapkan anggaran khusus untuk realisasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Kelompok Rentan.
Kastomo mengatakan realisasi Perda Bantuan Hukum rencananya mulai dilaksanakan pada tahun 2027.
“Memberikan alokasi anggaran pemerintah daerah terkait pengalokasian bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara berkeadilan,” ujarnya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Narso Ungkap DPRD Pati Petakan Perkara yang Tidak Masuk Raperda Bantuan Hukum
Menurut legislator fraksi PKB ini, pembentukan Raperda Bantuan Hukum bertujuan memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi warga kurang mampu, perempuan dan anak. Pembahasan peraturan ini akan melibatkan lembaga bantuan hukum agar terbentuk produk hukum yang bermanfaat.
“Kami ingin menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya. Serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











