PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memetakan masalah yang dapat diakomodir dalam rancangan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan dalam rapat dengar pendapat bersama lembaga bantuan hukum (LBH) ada sejumlah perkara hukum yang dikecualikan dalam Raperda Bantuan Hukum.
“Jadi semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat bisa dibantu oleh pemerintah kecuali beberapa yang dikecualikan, tetapi ini masih dinamika masih dibahas di pansus,” ujarnya pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, program bantuan hukum yang berjalan di Pemkab Pati belum berjalan maksimal. Meskipun anggaran sudah dialokasikan namun jumlah masyarakat yang mengakses masih rendah.
“Masih tidak maksimal, sudah dianggarkan tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” terang dia.
Oleh karena itu, kata dia, DPRD Pati akan menjadwalkan sosialisasi Raperda Bantuan Hukum ke tingkat desa agar diketahui masyarakat lebih luas dan dimanfaatkan warga kurang mampu.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











