PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati membedakan tarif untuk pasar pagi di Alun-Alun Kembangjoyo dan car free day di Alun-Alung Simpang Lima.
Pemkab Pati menghidupkan kembali Alun-Alun Kembangjoyo dengan menggelar pasar pagi setiap hari Minggu di tanggal genap. Kegiatan ini untuk kembali menggeliatkan ekonomi pedagang kaki lima (PKL).
Di sisi lain, Pemkab Pati juga memberlakukan tarif parkir khusus, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan perbedaan tarif parkir pasar pagi dan CFD agar masyarakat tergerak meramaikan pasar pagi.
“Kalau di Kembangjoyo itu kan memang acara khusus dipelopori PKL sehingga Pak Plt Bupati menghendaki parkirnya berbeda dengan car free day,” terangnya.
Tarif khusus tersebut melihat kondisi PKL Alun-Alun Kembangjoyo yang perputaran ekonominya sepi. Oleh karena itu, kata Nita, sebagaimana arahan Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra diberlakukan tarif yang lebih murah.
Menurutnya, dengan penerapan tarif parkir lebih murah kegiatan pasar pagi bisa berkelanjutan sebab masalah parkirnya umumnya menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat untuk mengunjungi suatu event.
Sedangkan untuk tarif parkir CFD di Alun-Alun Simpang Lima Pati, kata Nita, menggunakan tarif event atau insidentil dengan rincian Rp5.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp10.000 bagi kendaraan roda empat.
“Untuk car free day yang sudah berlaku selama ini memang berlaku tarif insidentil dan itu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Apabila terdapat perbedaan tarif parkir di luar ketentuan tersebut, Dishub Pati terbuka menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan pembinaan terhadap juru parkir.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Ulfa











