PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan status siaga bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 1 Agustus hingga 30 Oktober 2026.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Martinus Budi, mengatakan pengumuman siaga kekeringan dan karhutla yakni pada 31 Juli lalu.
Penetapan siaga kekeringan dan karhutla tersebut untuk mengantisipasi penanganan kemungkinan kekeringan yang semakin meluas ke desa dan lahan pertanian.
“Penetapan siaga ini dimulai pada 1 Agustus sampai 30 Oktober 2026 karena memang diperkirakan puncak musim kemarau terjadi di bulan Agustus, September dan Oktober,” terangnya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Martinus menyebut pada akhir Juli memang belum banyak desa yang mengalami kekeringan. Namun ada beberapa desa yang sudah melapor mengalami kekeringan dan meminta bantuan air bersih.
“Ada beberapa catatan, desa yang meminta bantuan air bersih yaitu Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi; Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo; Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo; dan Desa Sinoman, Kecamatan Pati,” jelasnya.
Martinus mengatakan telah menerjunkan tiga unit mobil tangki air bersih dengan dibantu armada dari Balai Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta koordinasi dengan batalyon ketahanan pangan untuk penanganan kebutuhan air.
Selain berdampak ke masyarakat desa, kekeringan juga terjadi sejumlah lahan pertanian yang tersebar di Kecamatan Jaken dan Jakenan.
“Menurut data dari koordinator pengawas organisme dan pengganggu tanaman, yang sudah dinaytakan kekeringan itu kisarannya 45 hektare dan sampai sekarang sudah berkembang menjadi ratusan hektare utamanya di wilayah Jakenan dan Jaken,” bebernya.
Pihaknya pun mengimbau para petani padi untuk beralih menanam palawija yang lebih kuat terhadap panas dan tidak membutuhkan banyak air.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Ulfa











