• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Masih Banyak Pasutri Baru Tak Langsung Urus Perubahan Adminduk, Disdukcapil Pati: Sulitkan Pendataan

Sekar Sari by Sekar Sari
21 Oktober 2024
in Pati
68 3
Ilustrasi pasutri baru. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi pasutri baru. (Freepik/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Masih jarang masyarakat yang langsung melakukan perubahan administrasi kependudukan (adminduk) setelah menikah. Hal ini dapat mempersulit pemerintah desa untuk melakukan pendataan penduduk. Terlebih jika pasangan pengantin baru berasal dari daerah yang berbeda.

Kebanyakan, Kartu Keluarga (KK) pasangan yang baru menikah masih mengikut dengan KK orang tua masing-masing. Mereka baru akan mengurus KK setelah anak pertama mereka lahir.

Selain pasutri baru, warga yang menikah siri juga mempersulit pemerintah desa melakukan pendataan penduduk. Mengingat pernikahan siri tidak dilakukan melalui petugas KUA dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Disdukcapil Pati Imbau Warga segera Buat KK Baru setelah Menikah

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi menyatakan bahwa terdapat denda administrasi apabila terlambat melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.

Ketentuan tersebut terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana telah dirubah perda no 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

“Dalam perda sudah jelas karena penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan harus tertib,” bebernya, Senin, 21 Oktober 2024.

“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak dikenakan denda dalam mengurus dokumen kependudukan. Karena ketika telat melakukan pelaporan, masyarakat akan dikenakan denda untuk pembuatan akte kelahiran dan kematian. Sesuai perda No. 14 tahun 2009 pasal 96 tentang sanksi administrasi, seperti halnya ketika telat melakukan pencatatan untuk akte kelahiran adalah Rp50.000 sedangkan untuk WNA Rp100.00, sedangkan akte kematian adalah Rp25.000 sedangkan WNA Rp50.000,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disdukcapil PatiInfo Patipati
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Tanda Tangan Elektronik Percepat Proses Pengesahan KK di Disdukcapil Pati

Next Post

Pemdes Manfaatkan RT/RW untuk Awasi Warga Pendatang di Pati

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Elemen Masyarakat, Dewan Pati Dukung Ciptakan Situasi Kondusif-Damai

Doa Bersama Lintas Elemen Masyarakat, Dewan Pati Dukung Ciptakan Situasi Kondusif-Damai

by ulfa puspa
22 Agustus 2026
517

PATI, Harianmuria.com – Lintas elemen masyarakat hadir dalam doa bersama dan pernyataan sikap untuk Kabupaten Pati yang kondusif, damai, dan bermartabat pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Anggota...

Komisi C DPRD Pati Beri Masukan Soal Rencana Pembangunan Mall Plaza Puri

Komisi C DPRD Pati Beri Masukan Soal Rencana Pembangunan Mall Plaza Puri

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
516

PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, memberikan sejumlah masukan terkait rencana pembangunan Mall Plaza Puri. Rencana pembangunan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat karen...

Pasca Demo 13 Agustus, DPRD Pati Ajak Warga Santun dan Tertib Sampaikan Aspirasi

Pasca Demo 13 Agustus, DPRD Pati Ajak Warga Santun dan Tertib Sampaikan Aspirasi

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
523

PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan dewan terbuka menerima massa demo dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, ia meminta agar aksi demo...

Fraksi Golkar Targetkan Pelantikan PAW DPRD Pati pada September 2026

Fraksi Golkar Targetkan Pelantikan PAW DPRD Pati pada September 2026

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati menargetkan proses pengganti antarwaktu (PAW) bisa rampung pada September 2026. Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menjelaskan pihaknya...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
509
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
516
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
630
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518

TRENDING HARI INI

  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Disdikbud Kendal Targetkan Revitalisasi 9 PAUD Rampung Bulan Ini

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi situasi pasca pencabutan status kedaruratan Covid-19. (Freepik/Harianmuria.com)

WHO Cabut Kedaruratan Covid-19, Bagaimana Masyarakat Sebaiknya Bersikap?

14 Mei 2023
546
Buah Nanas. (Freepik/Harianmuria.com)

Baik untuk Tubuh, Kenali 7 Manfaat Hebat Buah Nanas

11 Juni 2023
597

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya