PATI, Harianmuria.com – Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) dapat mempermudah pembuatan data monografi desa. Pasalnya pemerintah desa (pemdes) bisa mengetahui jumlah anak usia sekolah serta pemetaan tingkat pendidikan di wilayah masing-masing.
Pembuatan KIA juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Dalam uraiannya, anak usia 0 – 5 tahun dan anak usia 5 – 17 tahun sudah bisa dibuatkan KIA.
“Dengan demikian, pemerintah desa setidaknya bisa membuat data monografi berapa anak yang sekolah dan yang tidak sekolah,” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, Selasa, 17 September 2024.
Sekolah di Pati Masih Longgarkan Aturan KIA untuk Pendaftaran Siswa Baru, Ini Penyebabnya
Masyarakat yang proaktif membuat KIA secara tidak langsung membantu penyajian administrasi kependudukan desa menjadi semakin rinci dan sistematis sehingga mempermudah pengurusan berkas-berkas lainnya ketika dibutuhkan. Misalnya dalam program bantuan pendidikan.
“Karena kami yakin, adanya keputusan pemerintah pusat menerbitkan KIA. Tentu ada maksud yang lebih penting lagi terlebih untuk dunia pendidikan,” ucapnya.
Selain itu Sutikno menjelaskan bahwa KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
“Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)











