PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyatakan berkas kependudukan menjadi hak setiap warga negara Indonesia, termasuk bagi anak di luar nikah.
Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi menjabarkan pengurusan berkas kependudukan seperti akta kelahiran, pemohon diharuskan memenuhi berkas yang dibutuhkan.
Pada kasus anak di luar nikah, Akta Kelahiran anak akan tertulis nama sang ibu tanpa ayah. Hal ini terjadi manakala sang ibu hanya melakukan pernikahan siri atau justru tidak melanjutkan pernikahan karena suatu alasan. Disamping itu, Disdukcapil hanya mencatat berkas orangtua anak sesuai dengan Kartu Nikah.
Keterangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Sedangkan ketentuan mengenai Akta Kelahiran anak dari pernikahan siri sudah tertera di Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan Permendagri 108 Tahun 2019.
Jadi Bukti Perdata, Disdukcapil Pati: Anak Diluar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Pihaknya kembali menegaskan akta lahir merupakan bukti keperdataan dan pengakuan negara yang otentik terhadap identitas seorang anak.
Data kelahiran anak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 27 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
“Bahkan untuk anak diluar nikah untuk menanggulangi data kependudukan anak diluar nikah, ada persyaratan sesuai ketentuan yang ada dia memiliki akta kelahiran anak seorang ibu. Jadi setiap anak yang lahir pasti memiliki data kependudukan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)











