PATI, Harianmuria.com – Berkas kependudukan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk anak yang lahir diluar nikah sebab setiap kelahiran juga wajib dilaporkan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa akta lahir merupakan bukti keperdataan dan pengakuan negara yang otentik terhadap identitas seorang anak.
Data kelahiran anak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 27 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Jangan Sampai Keliru, Disdukcapil Pati Haruskan Masyarakat Teliti Elemen Berkas Kependudukan
Sutikno menjelaskan memang ada sejumlah berkas yang diperlukan untuk melengkapi pembuatan akta kelahiran anak diluar nikah.
“Untuk menanggulangi data kependudukan anak diluar nikah, ada persyaratan sesuai ketentuan yang ada untuk akta kelahiran anak. Jadi setiap anak yang lahir pasti memiliki data kependudukan,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Bedanya, pada kutipan akta kelahiran anak diluar nikah hanya ada nama ibu saja, tidak ada nama ayah. Nama anak juga akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dengan kepala rumah tangganya adalah sang ibu.
Dia menuturkan pengurusan berkas kependudukan seperti akta kelahiran, pemohon diharuskan memenuhi berkas yang dibutuhkan seperti surat pengantar dari kepala desa atau surat kelahiran dari dokter atau rumah sakit, KTP dan KK ibu, serta KTP ataupun identitas saksi lahir.
“Ketika berkas yang disertakan masih kurang tentu Disdukcapil Pati tidak bisa melakukan pengurusan berkas hal ini untuk menghindari kesalahan data,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)