PATI, Harianmuria.com – Warga pendatang di Kabupaten Pati harus kooperatif untuk melapor ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Hal ini berlaku untuk warga pendatang baru maupun yang perpanjangan kontrak bangunan atau rumah.
Terkhusus untuk warga pendatang yang ngekos, pendataan memang dilakukan oleh Ketua RT. Warga Kos juga wajib lapor dan menyetorkan berkas kependudukan kepada pemilik tempat kos.
Adapun tujuan pendataan ini adalah untuk mengetahui asal usul warga pendatang yang ada di Kabupaten Pati. Selain itu, pendataan oleh Pemdes setempat untuk mencegah adanya warga pelarian atau penyusup yang dapat menimbulkan kondisi tidak kondusif.
Diketahui, memberikan informasi kepada Pemdes setempat telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Pati Dorong Kesadaran Warga Pendatang untuk Melapor
Dijelaskan pada Pasal 11 point 1 sub a, instansi pelaksana memiliki hak dan kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Sabtu, 21 September 2024 menekankan agar para pemohon yang pindah datang dari kabupaten/kota lain untuk meminta surat pengantar dari desa tujuan. Hal ini bertujuan agar Pemdes juga mengetahui kedatangan warga pendatang pada desa setempat.
“Kami berharap, warga pendatang juga kooperatif dengan Pemdes tujuan. Karena itu merupakan bukti bahwa warga pendatang memiliki itikat yang baik,” imbaunya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)