• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 21, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Ambarawa Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
21 November 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
80 1
Polres Semarang menetapkan PH (33), warga Ambarawa, sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi korban rudapaksa. (Antaranews/Harianmuria.com)

621
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Semarang menetapkan PH (33), warga Kecamatan Ambarawa, sebagai tersangka tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Penetapan ini karena PH diduga melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap korban,” jelas Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Jumat, 21 November 2025.

Pelaku Diduga 3 Kali Lakukan Rudapaksa

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, bersama penasihat hukumnya, melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil klarifikasi, PH diduga telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali di sebuah hotel kawasan Bandungan.

Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan korban anak di bawah umur itu akhirnya ditahan pada Kamis malam, 20 November 2025.

Menurut AKP Bodia, sejumlah barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke tindak pidana lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini baru satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

“Kami ingin menekan dark number, terutama terkait kejahatan terhadap perempuan dan anak. Identitas korban anak di bawah umur akan tetap kami rahasiakan,” ujarnya.

Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Penasihat hukum keluarga korban, Zaenal Petir, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Polres Semarang yang langsung menahan pelaku.

“Jika tidak ditahan, pelaku bisa memakan lebih banyak korban. Kami lega pelaku dijerat hukum,” ungkapnya.

Zaenal berharap penerapan pasal saat pelimpahan ke Kejaksaan tidak berubah. “Jika perlu, pelaku dijerat pasal berlapis karena perbuatannya dilakukan berulang, bukan sekali,” tegasnya.

Kronologi Pelecehan dan Pemerasan

Zaenal memaparkan kronologi bahwa korban mengenal PH di sebuah pusat kebugaran di Ungaran, tempat pelaku mengaku sebagai duda dan bekerja sebagai instruktur fitness. Setelah akrab, pelaku merayu korban hingga membawa korban ke Bandungan.

Pelaku bahkan merekam lebih dari 120 foto dan video syur saat melakukan tindakan tidak pantas.

PH juga diduga mengancam korban dengan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak memberikan uang hingga Rp200 juta, serta mengancam akan memutus hubungan bila permintaannya tidak dipenuhi.

Korban juga mengalami kerugian materiel besar. Uang tabungan kuliah sebesar Rp400 juta habis karena pelaku kerap mengajak korban foya-foya, berlibur, menginap di hotel, dan aktivitas lainnya. Kini uang tersebut tersisa hanya Rp4 juta.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangkabupaten semarangpelecehan seksualrudapaksasemarang
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

Konjen Australia Kunjungi Jepara, Bahas Kerja Sama dan Kagumi Kekayaan Budaya Lokal

Next Post

Realisasi Pajak Daerah Blora Capai 95,44 Persen, Raup Rp128,36 Miliar

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com - Kondisi ekonomi yang lesu menjadi salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang macet. Alhasil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan rasionalisasi anggaran yang mengakibatkan beberapa...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

by Rosyid
17 Agustus 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
961

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Load More

BERITA UTAMA

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
514
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
530
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
756
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blimbing Blora Pertanyakan Pengelolaan 30 Persen Hasil Jual Minyak

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sorot Penanganan Kekeringan di Pati, Ali Badrudin Sebut Butuh Solusi Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi orangtua yang bermain bubble bersama sang anak untuk mengurangi penggunaan gawai. (Freepik/Harianmuria.com)

Stop Gunakan Gawai, Ini Ide Permainan untuk Anak

9 November 2022
562
Museum Gedung Juang 45 Pati yang menyimpan sejarah dan karya seni. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata Sejarah 3 Museum di Pati, Jelajahi Peninggalan Dakwah dan Karya Seni

29 September 2022
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya