KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Semarang menetapkan PH (33), warga Kecamatan Ambarawa, sebagai tersangka tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Penetapan ini karena PH diduga melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap korban,” jelas Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Jumat, 21 November 2025.
Pelaku Diduga 3 Kali Lakukan Rudapaksa
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, bersama penasihat hukumnya, melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil klarifikasi, PH diduga telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali di sebuah hotel kawasan Bandungan.
Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan korban anak di bawah umur itu akhirnya ditahan pada Kamis malam, 20 November 2025.
Menurut AKP Bodia, sejumlah barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke tindak pidana lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini baru satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
“Kami ingin menekan dark number, terutama terkait kejahatan terhadap perempuan dan anak. Identitas korban anak di bawah umur akan tetap kami rahasiakan,” ujarnya.
Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis
Penasihat hukum keluarga korban, Zaenal Petir, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Polres Semarang yang langsung menahan pelaku.
“Jika tidak ditahan, pelaku bisa memakan lebih banyak korban. Kami lega pelaku dijerat hukum,” ungkapnya.
Zaenal berharap penerapan pasal saat pelimpahan ke Kejaksaan tidak berubah. “Jika perlu, pelaku dijerat pasal berlapis karena perbuatannya dilakukan berulang, bukan sekali,” tegasnya.
Kronologi Pelecehan dan Pemerasan
Zaenal memaparkan kronologi bahwa korban mengenal PH di sebuah pusat kebugaran di Ungaran, tempat pelaku mengaku sebagai duda dan bekerja sebagai instruktur fitness. Setelah akrab, pelaku merayu korban hingga membawa korban ke Bandungan.
Pelaku bahkan merekam lebih dari 120 foto dan video syur saat melakukan tindakan tidak pantas.
PH juga diduga mengancam korban dengan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak memberikan uang hingga Rp200 juta, serta mengancam akan memutus hubungan bila permintaannya tidak dipenuhi.
Korban juga mengalami kerugian materiel besar. Uang tabungan kuliah sebesar Rp400 juta habis karena pelaku kerap mengajak korban foya-foya, berlibur, menginap di hotel, dan aktivitas lainnya. Kini uang tersebut tersisa hanya Rp4 juta.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











