• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Ambarawa Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
21 November 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
81 1
Polres Semarang menetapkan PH (33), warga Ambarawa, sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi korban rudapaksa. (Antaranews/Harianmuria.com)

632
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Semarang menetapkan PH (33), warga Kecamatan Ambarawa, sebagai tersangka tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Penetapan ini karena PH diduga melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap korban,” jelas Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Jumat, 21 November 2025.

Pelaku Diduga 3 Kali Lakukan Rudapaksa

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, bersama penasihat hukumnya, melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil klarifikasi, PH diduga telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali di sebuah hotel kawasan Bandungan.

Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan korban anak di bawah umur itu akhirnya ditahan pada Kamis malam, 20 November 2025.

Menurut AKP Bodia, sejumlah barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke tindak pidana lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini baru satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

“Kami ingin menekan dark number, terutama terkait kejahatan terhadap perempuan dan anak. Identitas korban anak di bawah umur akan tetap kami rahasiakan,” ujarnya.

Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Penasihat hukum keluarga korban, Zaenal Petir, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Polres Semarang yang langsung menahan pelaku.

“Jika tidak ditahan, pelaku bisa memakan lebih banyak korban. Kami lega pelaku dijerat hukum,” ungkapnya.

Zaenal berharap penerapan pasal saat pelimpahan ke Kejaksaan tidak berubah. “Jika perlu, pelaku dijerat pasal berlapis karena perbuatannya dilakukan berulang, bukan sekali,” tegasnya.

Kronologi Pelecehan dan Pemerasan

Zaenal memaparkan kronologi bahwa korban mengenal PH di sebuah pusat kebugaran di Ungaran, tempat pelaku mengaku sebagai duda dan bekerja sebagai instruktur fitness. Setelah akrab, pelaku merayu korban hingga membawa korban ke Bandungan.

Pelaku bahkan merekam lebih dari 120 foto dan video syur saat melakukan tindakan tidak pantas.

PH juga diduga mengancam korban dengan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak memberikan uang hingga Rp200 juta, serta mengancam akan memutus hubungan bila permintaannya tidak dipenuhi.

Korban juga mengalami kerugian materiel besar. Uang tabungan kuliah sebesar Rp400 juta habis karena pelaku kerap mengajak korban foya-foya, berlibur, menginap di hotel, dan aktivitas lainnya. Kini uang tersebut tersisa hanya Rp4 juta.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangkabupaten semarangpelecehan seksualrudapaksasemarang
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Konjen Australia Kunjungi Jepara, Bahas Kerja Sama dan Kagumi Kekayaan Budaya Lokal

Next Post

Realisasi Pajak Daerah Blora Capai 95,44 Persen, Raup Rp128,36 Miliar

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
584

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
710

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Orang yang berjualan takjil. (Unsplash/Harianmuria.com)

10 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris

22 Februari 2023
596
Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

23 Juni 2025
687

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya