PATI, Harianmuria.com – Melewati pertengahan tahun 2023, angka perceraian di Kabupaten Pati cenderung tinggi. Mulai Januari hingga Juli 2023, Kantor Pengadilan Agama Pati telah menerima 1.915 perkara kasus perceraian.
“Bisa kami sampaikan untuk penerimaan kita sampai bulan Juli tahun 2023 sebanyak 1.915 perkara,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pati Nur Ngafif saat ditemui di Pati, Sabtu (15/07/2023).
Ia merinci, pengajuan permohonan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Pati pada bulan Januari ada 399 pengajuan, Februari 294 pengajuan, Maret 274 pengajuan, April 142 pengajuan, Mei 408 pengajuan, Juni 268 pengajuan, dan Juli 130 pengajuan.
“Rata-rata cerai gugat pihak istri yang mengajukan. Jadi istri minta kepada Pengadilan Agama untuk menceraikan terhadap suaminya. Itu namanya cerai gugat,” ujarnya.
Nur Ngafif menuturkan, sebagian besar kasus perceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi. Masalah lainnya, lanjut dia, adanya pihak ketiga dan salah satu pasutri yang tidak bisa memenuhi kewajibannya baik sebagai suami maupun istri.
“Banyak sih faktor-faktor penyebab perceraian. Akan tetapi yang mendominasi di Pengadilan Agama Pati adalah terkait masalah ekonomi. Terus kemudian ada sebab lain, di antaranya ada gangguan dari pihak ketiga, ada yang sakit, sakit yang menahun atau salah satu pihaknya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagaimana kewajiban suami istri,” jelasnya.
Ia mengatakan, rata-rata usia yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Pati masih berusia produktif.
“Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Pati, rata-rata sekitar usia 33 tahun. Jadi usia 33 tahun tersebut yang mendominasi permohonan gugatan maupun permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pati,” imbuhnya.
Atas perihal tersebut, ia pun menyarankan kepada pasangan suami istri (pasutri) untuk membicarakan permasalahan yang dialami dalam hubungan rumah tangga dengan kepala dingin dan tidak gegabah mengajukan perceraian.
“Jadi tentunya harapan kami, mereka berdua sebagai pasutri harus sadar bahwa dirinya adalah beda dan harus satu itu di situ. Maka jangan terus langsung ke Pengadilan Agama, diselesaikan dulu secara keagamaan. Jadi untuk barangkali antisipasi mengurangi melonjaknya perkara perceraian di Pengadilan Agama Pati,” pesannya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)











