• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
18 Februari 2025
in News
74 1
Pertambangan di Toka Tindung, Sulawesi Utara (ANTARA-PT Archi Indonesia/Harianmuria.com)

Pertambangan di Toka Tindung, Sulawesi Utara (ANTARA-PT Archi Indonesia/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025). UU Minerba ini membuka peluang kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM untuk mengelola tambang di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelum disahkan, UU Minerba hanya berupa RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Pengesahan UU Minerba dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Isu ormas kegamaan dapat mengelola lahan tambang sempat diutarakan Jokowi saat masa kepresidenannya yang menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP itu mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B kepada ormas keagamaan.

“Kalau kemarin di dalam PP hanya terbatas pada eks PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong (pengelolaan di luar eks PKP2B). Kan senang kalau organisasi keagamaan kita libatkan. Tapi bagi yang mau ya, bagi yang butuh,” papar Bahlil.

Kini, selain ormas keagamaan, pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di luar eks PKP2B juga akan berlaku pada UMKM dan koperasi.

“Oh iya (berlaku). Dan UMKM ini, kami punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” lanjut Bahlil.

Menurut Bahlil, maksud dari UMKM daerah ini akan diprioritaskan bagi UKM yang memiliki wilayah sama dengan wilayah pertambangan. “Contoh, di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan (izin) harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi atau universitas batal dapat izin, sehingga tidak secara otomatis mendapatkan IUP setelah UU Minerba disahkan. Namun perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan. “(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” ujarnya.

Tujuan peraturan terbaru ini, menurut Bahlil, agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.

“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport. Selain di Papua, perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang bisa melakukan hal serupa,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Izin Usaha PertambanganMENTERI ESDMUMKMUU Minerba
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Tembus 2.881 Pohon, Ekspor Bonsai Jateng Naik 245 Persen

Next Post

Gelapkan Dana Kas Desa, Oknum Perangkat Desa Langse Jadi Tersangka Korupsi

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
536

PEKALONGAN, Harianmuria.com - Pekan Batik Nusantara (PBN) 2026 menjadi ruang pertemuan pelaku usaha dari berbagai daerah untuk memperkenalkan produk, membangun jejaring, dan memperkuat sinergi pengembangan usaha. Pemerintah Kota...

Jepara Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Tertib Administrasi dan Legalitas Usaha

Jepara Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Tertib Administrasi dan Legalitas Usaha

by utia
28 September 2026
605

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) mendorong UMKM untuk naik kelas. Dorongan itu salah...

Bikin Kerajinan dari Limbah, UMKM Asal Semarang Raup Omzet hingga Rp26,7 Juta

Bikin Kerajinan dari Limbah, UMKM Asal Semarang Raup Omzet hingga Rp26,7 Juta

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
540

SEMARANG, Harianmuria.com – Berbagai produk unggulan daerah mejeng di Pameran UMKM peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah di Kompleks Kantor Gubernur, Kamis, 20 Agustus 2026. Salah satu yang...

Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

by Rosyid
16 Agustus 2026
540

KENDAL, Harianmuria.com - Potensi wisata dan ekonomi kreatif Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diperkenalkan melalui Juwero Food Festival yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Triharjo, Minggu,...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

Ini Kemeriahan Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II

14 Juli 2024
677
Edukasi pra pendaftaran pekerja migran menjadi bentuk pelindungan negara sebelum bekerja, dengan memperkuat literasi, informasi, prosedur, dan posisi tawar PMI.

Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia sebagai Bukti Kehadiran Negara Dalam Memberikan Pelindungan Sebelum Bekerja

18 Agustus 2026
577

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya