BLORA, Harianmuria.com – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora mulai menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar ketentuan, Selasa (15/4/2025). Penertiban itu dilakukan bertahap dan dijadwalkan selama dua minggu.
“Kami jadwalkan penertiban ini selama dua minggu, dari tanggal 14 hingga 26 April 2025. Karena keterbatasan armada dan alat angkut, pelaksanaannya kami lakukan bertahap,” kata Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Blora Yugo Wahyudi.
Penertiban tahap difokuskan di kawasan eks Pasar Lama dan Jalan Pemuda, yang merupakan jalan protokol dan dekat dengan alun-alun kota. Tahap selanjutnya, penindakan akan dilakukan di titik-titik lain yang dinilai perlu penataan.
Yugo menjelaskan, sosialisasi kepada para pedagang sebelumnya telah dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora. Hal itu merujuk pada Perda Pemkab Blora nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Sosialisasi telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari, sebagai langkah preventif sebelum penindakan dilakukan,” ujarnya.
Ia menekankan, penertiban itu merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menata wajah kota. Terlebih kawasan kota, di mana sebuah pusat kabupaten harus bisa tampil rapi dan tertib.
“Ini sesuai arahan Sekda dan Asisten 1 terkait pentingnya penataan kawasan publik,” imbuhnya.
Diungkapkan, penertiban itu sudah direncanakan lama. Namun, karena berdekatan dengan bulan Ramadan, penertiban itu diundur hingga seusai Lebaran.
“Hari ini, tepat dua minggu setelah Lebaran, kami mulai melaksanakan penertiban secara bertahap,” ujarnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)