PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat kelurahan di masa darurat sampah.
Langkah ini diambil menyusul penutupan permanen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu yang akan berlaku mulai Selasa (8/42025), sebagaimana instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI).
Baca juga: KLHK Beri Tambahan Waktu TPA Degayu hingga Syawalan, Pemkot Pekalongan Diminta Berbenah
Kepala DLH Kota Pekalongan Sri Budi Santoso (SBS) mengatakan, pembentukan lembaga pengelola sampah sangat mendesak guna memastikan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir tetap berjalan di tengah masa darurat sampah. Lembaga ini nantinya melibatkan perangkat RT/RW, komunitas, dan stakeholders pengangkut sampah yang telah aktif di masyarakat.
“Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga pemilahan sampah di lingkungan masing-masing,” ujar SBS dalam Rakor Darurat Sampah bersama camat dan lurah se-Kota Pekalongan di Aula Kantor DLH, Minggu (6/4/2025) sore.
Baca juga: TPA Degayu Ditutup KLHK, Pemkot Pekalongan Berlakukan Status Darurat Sampah
SBS menguraikan, ada tiga fokus utama yang tengah dikebut. Pertama, percepatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tiap kelurahan. Para camat dan lurah diminta segera mengidentifikasi lahan yang potensial untuk pembangunan fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), pusat daur ulang, atau tempat pengolahan kompos.
Kedua, pembentukan lembaga pengelola sampah yang efektif di tingkat kelurahan. Lembaga ini harus dibentuk secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat, perangkat wilayah, dan mitra pengangkutan sampah.
Ketiga, DLH mendorong intensifikasi Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KEI) kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari rumah. Sampah organik diarahkan untuk dikelola dengan metode kompos lubang besar, sementara sampah anorganik dikumpulkan melalui bank sampah.
“Kami ingin masyarakat aktif memilah sampah sejak dari rumah, agar sistem pengelolaan di tingkat kelurahan berjalan lebih efisien,” tandasnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)