BLORA, Harianmuria.com – Belanja pegawai masih mendominasi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora. Proporsi untuk gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mencapai 41,81 persen dari total belanja APBD.
Total nilai belanja pegawai di Blora sebesar Rp1,1 triliun, menempatkan Kabupaten Blora di urutan keempat di wilayah eks Karesidenan Pati.
“Dari total APBD kami itu 41,81 persen atau Rp 1,1 triliun untuk gaji para ASN. Total belanja pegawai itu sebagian dialokasikan dari transfer dana pusat ke daerah (TKD),” kata Bupati Blora Arief Rohman, Rabu (30/4/2025).
Proporsi belanja pegawai 41,81 itu masih melebihi batasan yang diatur undang-undang. UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah Daerah diberi waktu hingga lima tahun sejak UU HKPD diundangkan, yaitu tahun 2027, untuk mencapai proporsi tersebut. Bupati Arief mengatakan, ke depan pihaknya akan mengatur agar proporsi belanja pegawai berkurang hingga di bawah 30 persen.
“Kalau dari sisi cashflow kami untuk gaji ASN rasionya masih cukup. Nanti ke depannya juga ada pensiun dan sebagainya,” imbuhnya.
Beban belanja pegawai itu bertambah tahun ini, setelah pada Selasa (29/4/2025) Pemkab Blora mengangkat sebanyak 1.245 ASN, yang terdiri dari 1.048 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 197 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, Pemkab Blora menjadi Kabupaten yang dinyatakan siap dari segi anggaran untuk melakukan pelantikan ASN, baik dari PPPK dan CPNS formasi 2024.
“Belanja pegawai ASN Pemkab Blora itu 41 persen,” ujar Bupati Blora.
Baca juga: Lantik 1.048 PPPK dan Serahkan SK 197 CPNS, Bupati Blora Ingatkan Zakat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, saat ini tercatat total ASN di Kabupaten Blora berjumlah 11.439 orang. Mereka terdiri dari 5.745 PNS dan 5.694 PPPK.
Diungkapkan, UU HKPD mengamanatkan pada 2027 nanti masing-masing pemerintah daerah harus menerapkan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen. Menurutnya, selama 2025, 2026, 2027 akan banyak yang pensiun sehingga masih aman untuk regulasi.
“Kemarin (proporsi) 41 persen itu masih belum termasuk pengurangan biaya. Meliputi belanja badan layanan umum daerah (BLUD) dan tunjangan guru itu sebesar 30,7 persen,” jelasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)