REMBANG, Harianmuria.com – Relawan dan tim kuasa hukum Harmonis mendesak Bupati Rembang, Harno, segera mengambil keputusan terkait hasil seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang. Mereka meminta agar proses seleksi yang sudah berjalan tidak kembali diulang dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) baru.
Hal itu disampaikan relawan Harmonis, Suparno, dalam keterangannya pada Sabtu, 16 Mei 2026. Ia menilai proses pansel sudah selesai dan kini keputusan sepenuhnya berada di tangan bupati.
“Kebijakan yang tentunya menguntungkan publik. Kemudian untuk pansel, kami mendesak tidak ada pansel lagi. Pansel sudah betul, pansel sudah berjalan, tinggal bola ini di bupati. Bupati memerintahkan kepada Sekda untuk meng-approve kembali ke BKN,” ujar Suparno.
Ia meminta hasil yang nantinya diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera ditindaklanjuti dengan pelantikan pejabat definitif untuk membantu jalannya pemerintahan selama sisa masa jabatan bupati.
“Apa pun hasilnya yang diterima bupati, bupati untuk segera melantik pejabat yang akan membantunya di sisa pemerintahan, masih sekitar empat tahun,” lanjutnya.
Suparno juga berharap pejabat yang dipilih nantinya merupakan sosok yang memiliki inovasi dan mampu bekerja untuk masyarakat.
“Saya berharap bupati dalam memilih pejabat-pejabatnya, baik eselon 4, 3 maupun 2, memilih pejabat yang punya inovasi, berkreasi dan mau membantu masyarakat. Tidak pejabat pelonga-pelongo,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Harmonis, Abdul Mun’im, menilai polemik yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di Kabupaten Rembang.
“Justru adanya polemik seperti ini menunjukkan bahwa dinamika politik di Rembang secara demokrasi jalan. Fungsi kontrol berjalan, fungsi parlemen berjalan, fungsi eksekutif berjalan, fungsi birokrasi berjalan,” katanya.
Menurutnya, kritik maupun pemanggilan oleh DPRD terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang sah secara konstitusi selama bertujuan mengawal kepentingan masyarakat.
“Kalau ada kebijakan yang diambil suatu pemerintahan kemudian itu tidak menjadi representasi masyarakat dan masyarakat mendesak dewan untuk memanggil, itu sah secara konstitusi,” ujarnya.
Abdul Mun’im juga menyoroti pentingnya perbaikan komunikasi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan bupati dalam mengelola tata kelola pemerintahan tetap sah secara hukum dan institusional.
“Apa pun nanti yang dilakukan terkait polemik ini juga sah secara konstitusional dan institusional. Kami selaku tim kuasa hukum Harmonis akan mendukung apa pun kebijakan yang diambil Bupati Rembang,” tegasnya.
Ia bahkan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Harno dan menyampaikan dukungan secara hukum terhadap kebijakan yang diambil selama berpihak kepada masyarakat.
“Kami akan selalu di belakang kebijakan Pak Harno selama bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat. Pak Harno jangan merasa sendiri,” katanya.
Abdul Mun’im juga mengingatkan agar penyelesaian polemik tidak terseret kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Pesan saya ke beliau, fokus kepada solusi, bukan ke pokok permasalahan. Yang penting jangan terjebak oleh kepentingan pribadi,” tandasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan kuasa hukum Harmonis lainnya, Darmawan Budiharto. Ia memastikan pihaknya akan tetap mendukung kepemimpinan Bupati Harno hingga akhir masa jabatan.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari Harmonis akan mendukung hingga masa jabatan beliau selesai. Saya yakin beliau orang baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid











