KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan kajian perundang-undangan mengenai Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (30/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023) di Hotel Grand Arkenso Parkview, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menjelaskan, kajian yang digelar ini sebagai upaya untuk mengembangkan pengetahuan pimpinan dan anggota DPRD Kudus mengenai perubahan perundang-undangan.
“Dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal baru yaitu pasal 3A bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara biaya riil atau at cost. Terdapat ketentuan baru yang harus dicermati, seperti pada poin-poin yang menjadi tambahan dalam perundang-undangan. Ini jadi perhatian bersama agar hal-hal baru yang tercantum dalam peraturan yang berlaku bisa dimengerti dan dipahami dengan baik,” ujar Masan saat dihubungi di Kudus, Rabu (1/11/2023).
Implementasi Perpres ini, kata dia, akan berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah yang nantinya bisa diterapkan untuk kemajuan Kota Kretek.
“Kita akan menggandeng tim ahli dari perguruan tinggi dan beberapa pemateri seperti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Tengah dalam proses kajian ini,” ucapnya.
Ia mengutip pasal 3A ayat 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bahwa ketentuan mengenai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran serta ketentuan mengenai satuan harga sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran.
“Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dewan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel yakni kemampuan melaksanakan tugas dengan baik dan mampu mengukur seberapa jauh tingkat output mencapai tujuan (outcome) yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Khanifah mengatakan, DPRD berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk mewujudkan implementasi Peraturan Presiden Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Untuk meningkatkan peran DPRD, perlu memahami perihal mekanisme akuntabilitas dan manajemen kinerja organisasi pada sektor publik. Tentunya dengan memperhatikan tren dan refleksi terkini,” kata Khanifah.
Ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan sebuah tata kelola yang baik tentang struktur keuangan daerah, mematuhi prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, responsibilitas, rule of law, efisiensi dan efektivitas, equity, dan responsivitas.
“Semua itu bisa didukung dengan pendekatan berbasis outcome dengan mengalihkan fokus dari pengukuran apa yang telah dilakukan dan menempatkannya pada pengukuran apa yang telah dicapai,” ujarnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)