KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menyelesaikan tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, menyebut bahwa bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Selama masa penyelidikan, kami menemukan sejumlah temuan yang mengarah pada adanya potensi kerugian negara. Kami sudah memasuki tahap penyidikan, dan bukti yang kami miliki sudah cukup kuat. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Henriyadi di Lokasi SIHT Jekulo, Kamis,12 September 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini terkait dengan pekerjaan urug dalam proyek SIHT Kudus pada tahun 2023. Disnaker Kudus melaksanakan kegiatan pembangunan SIHT yang melibatkan pekerjaan urug dengan volume 43.223 meter persegi. Pekerjaan ini dilakukan melalui mekanisme E-Katalog, dan pemenang lelang menandatangani kontrak dengan nilai sebesar Rp 9.163.488.000, dengan harga satuan urug sebesar Rp 212.000 per meter persegi.
Namun dalam pelaksanaan proyek ini, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang dapat merugikan negara. Henriyadi menyebut bahwa penyelidikan mengungkap adanya kejanggalan dalam mekanisme pengadaan tanah urug, yang kini menjadi fokus penyidikan.
Disnaker Kudus Diminta Komunikatif soal Proyek Pembangunan SIHT
“Selama penyelidikan, kami telah memanggil sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan tanah urug tersebut. Kami terus menggali informasi agar kasus ini segera terang benderang,” tambahnya.
Meskipun Kejari Kudus menargetkan penyelesaian kasus ini pada September, Henriyadi menyebutkan bahwa hasil audit dari BPKP kemungkinan baru akan diterima pada Oktober.
“Kami berharap BPKP bisa menyelesaikan hasil audit lebih cepat, namun kemungkinan hasilnya baru akan keluar di bulan Oktober. Setelah itu, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)