PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang galian C ilegal di Sukolilo. Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas tambang ilegal tersebut.
Bambang mengatakan, tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan bencana seperti longsor pada 2 April 2025 lalu. Masyarakat pun merasakan dampaknya, termasuk pemilik lahan pertanian yang tertimbun longsoran.
“Pemerintah harus tegas dalam menindak tambang-tambang ilegal. Sehingga tidak timbul dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar atau petani-petani di sekitar lokasi pertambangan,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Menurut Bambang, Pemkab Pati harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin tambang.
“Izin tambang bukan kewenangan Pemkab. Oleh karena itu, untuk melindungi semua kepentingan, tidak hanya satu kelompok saja, (Pemkab) harus berkoordinasi dengan Pemprov,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam jaringan Sukolilo Bangkit menggelar aksi doa bersama dan ‘Keliling Kolilo’ untuk mendorong penutupan tambang di beberapa titik desa seperti Gadudero, Kedungwungu, Baleadi, dan Wegil.
Aksi pada Senin (14/4/2025) tersebut dilakukan mengingat makin menjamurnya izin tambang galian C di wilayah Sukolilo. Bahkan, beberapa di antaranya beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin.
Berbagai dampak negatif telah dirasakan warga, seperti jalan rusak akibat aktivitas truk tambang, suara bising, debu, banjir yang makin sering, hingga tanah longsor di sekitar wilayah tambang.
“Bahkan tidak sedikit juga pegawai tambang yang meninggal terkubur tambang akibat longsor. Belum lagi, lahan-lahan bekas tambang yang dibiarkan menganga pascapenambangan,” ungkap koordinator aksi Slamet Riyanto.
Menurutnya, Pemkab Pati harus memberi perhatian lebih agar Pegunungan Kendeng tidak hanya dipandang sebagai lahan eksploitatif. Gunung purba Kendeng merupakan ruang hidup dan kebudayaan warga dengan berbagai fungsi seperti penyerap dan sumber mata air, fungsi sosial budaya, dan fungsi penyerap karbondioksida.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)