• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sumur Minyak Ilegal di Blora Cemari Sungai, Pemerintah Siapkan Tim Multi Sektoral

Basuki by Basuki
21 Agustus 2025
in News, Blora
67 3
Sumur minyak ilegal di Blora cemari sungai dengan fluida hidrokarbon.

Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan meninjau Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria)

538
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Aktivitas sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora kembali memunculkan persoalan serius. Fluida hidrokarbon dari minyak mentah dilaporkan mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.

Plt Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora, Hadi Susanto, menegaskan perlunya penilaian pencemaran lingkungan oleh instansi berwenang agar bisa ditangani secara berkelanjutan.

“Kondisi ini menuntut adanya penilaian pencemaran lingkungan untuk kemudian dilakukan pengelolaan serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Hadi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Investigasi Ditangani Pemerintah Pusat

Terkait insiden kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, Hadi menyebut belum ada laporan resmi. Namun, Pemkab Blora terus memberikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak terkait.

“Investigasi lebih lanjut saat ini dilakukan oleh Ditjen Migas bersama Ditjen Gakkum Kementerian ESDM RI,” jelasnya.

Menurut Hadi, pengawasan aktivitas sumur minyak ilegal merupakan kewenangan Kementerian ESDM RI bersama aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, penanganan pencemaran lingkungan hidup menjadi ranah instansi lingkungan hidup.

Pemerintah Bentuk Tim Multi Sektoral

Ke depan, pemerintah akan membentuk tim validasi multi sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.

Tim ini bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis) pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk pemulihan lingkungan hidup. Jika ditemukan bukti kelalaian pemilik sumur yang mengarah pada tindak pidana, maka sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai aturan berlaku.

“Pemulihan lingkungan akibat aktivitas minyak ilegal menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan putusan hukum,” tegas Hadi.

Pengeboran Tanpa Izin Masuk Tindak Pidana

Penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, yang turun ke lokasi menegaskan bahwa pengeboran tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Aktivitas pengeboran harus dilakukan oleh badan usaha resmi dan memiliki kontrak kerja sama,” jelasnya.

Sriyani juga menjelaskan bahwa regulasi untuk sumur masyarakat dan sumur tua telah diatur melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Namun hingga kini, kriteria sumur masyarakat masih belum diperjelas secara teknis.

“Pengajuan izin sumur masyarakat tidak bisa diajukan oleh perorangan, harus melalui badan usaha seperti BUMD, KUD, atau UMKM,” tambahnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniESDM Blorafluida hidrokarbonpencemaran sungai BloraPermen ESDM 14 2025sumur masyarakatsumur minyak ilegal Blorasumur minyak rakyatsumur tua
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

KKN UNNES 2025 Angkat Potensi UMKM 25 Desa di Kajen Pekalongan Lewat Pameran

Next Post

Pemancing Dam Semarang Terakhir yang Hilang Ditemukan di Perairan Morodemak

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
511

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
539

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Pati Dinonaktifkan, Begini Cara Reaktivasi

Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Pati Dinonaktifkan, Begini Cara Reaktivasi

16 Juni 2025
650
Aplikasi Pusaka milik Kemenag yang sudah tersedia di Play Store. (Playstore/Harianmuria.com)

Kenalan Yuk sama Aplikasi Pusaka, Pusat Layanan Keagamaan Milik Kemenag

4 Januari 2023
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya