KUDUS, Harianmuria.com – Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus oleh warga setempat hingga Rabu (22/1/2025) terus berlanjut. Warga menuntut perbaikan pengelolaan sampah, terutama terkait limbah lindi yang mencemari lingkungan.
“Tuntutan kami simpel, lindi tidak masuk ke sungai, bau berkurang, dan alat transportasi diperbaiki. Sampai saat ini, solusi konkret belum ada,” ujar Fahmy Arsyad, perwakilan warga Desa Tanjungrejo, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan bahwa selama ini warga sangat terganggu bau menyengat yang hanya diredam sementara dengan penyemprotan enzim.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Superiyanto mengatakan warga menginginkan sistem pengelolaan sampah modern untuk mengurangi pencemaran.
“Kami mengusulkan pembangunan sumur resapan skala besar di tepi sungai dan sistem penyaringan lindi di daerah dataran tinggi,” ucap Superiyanto.
Ia menjelaskan pembangunan sistem pengelolaan sampah ideal membutuhkan anggaran sekitar Rp 50 miliar, sedangkan anggaran yang tersedia baru Rp 7,6 miliar.
Maka dari itu, ia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak terkait untuk menutupi kekurangan anggaran.
Selain itu, Superiyanto menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menangani masalah sampah. Beberapa desa di Kabupaten Kudus telah membangun tempat pembuangan sampah skala kecil sebagai solusi sementara.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Herda Helmijaya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penataan di TPA Tanjungrejo.
“Kami menggunakan enam alat berat untuk menangani lindi, menguruk gunungan sampah dengan tanah, dan menyemprotkan zat kimia untuk mengurangi bau,” sebutnya.
Pemkab Kudus, kata dia, juga terus berkomunikasi dengan warga agar akses ke TPA dapat segera dibuka. Namun, Herda belum dapat memastikan kapan TPA kembali beroperasi. “Yang jelas, kami berusaha memenuhi tuntutan warga,” tegasnya. (FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)