KUDUS, Harianmuria.com – Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan netral dalam Pilkada Kudus 2024. Mereka menyebut tidak akan memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi pilkada kali ini.
Hal ini disampaikan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Rois Syuriyah PRNU Jati Kulon Komaruddin menyampaikan sikap netral ini sesuai dengan keputusan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tidak terlibat dalam dukung-mendukung pada pilkada.
“Lembaga keagamaan itu harus netral dan bisa memilih siapa saja,“ ujar Komaruddin di Kudus, Kamis, 17 Oktober 2024.
Meski demikian, pihaknya membolehkan warganya untuk memilih siapa saja asalkan tidak membawa nama organisasi NU.
“Supaya semua tahu, lembaga NU itu netral, tapi warganya boleh menyebar (memilih) ke mana saja asal tidak membawa nama organisasi atau lembaga,” ucapnya.
Dia menjelaskan, hal ini juga supaya tidak terjadi pergesekan antar-warga NU. Kemudian, lanjutnya, khittah NU sejak dulu itu tidak berpolitik. Sehingga dari pusat sampai dengan ranting NU tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.
“Dari pusat, PBNU sampai dengan ranting harus netral. Khittah ulama NU sejak dulu itu netral,” tegasnya.
Komaruddin melanjutkan, instruksi agar warga NU harus netral dalam pilkada sudah sering disampaikan. Setiap ada kegiatan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) sikap netral terus ditekankan.
“Jadi kami dari ranting mengingatkan kembali terkait instruksi itu,” tuturnya.
PRNU Jati Kulon juga telah mengeluarkan maklumat yang berisi instruksi kepada seluruh pengurus ranting NU dan pengurus ranting badan otonom NU Jati Kulon tentang beberapa hal dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Pertama, dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam, dan atribut lainnya untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon bupati (cabup) Kudus atau calon gubernur (cagub) Jawa Tengah. Kedua, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada cabup dan cagub Jawa Tengah.
Ketiga, tetap memegang teguh khittah NU 1926 dan 9 pedoman berpolitik bagi warga NU sesuai keputusan muktamar NU ke-28 tahun 1989 di pondok pesantren Krapyak Yogyakarta. Keempat, menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Harianmuria.com)