KENDAL, Harianmuria.com – Konflik agraria antara warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, dan pihak PT Sukarli memanas menjelang rencana pengukuran lahan pada akhir Juli 2025. Persoalan ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang menyatakan bahwa proses mediasi terus berjalan.
Saat ditemui usai menghadiri kegiatan Bersatu Siaga di Balai Desa Pesaren pada Jumat, 25 Juli 2025, Bupati Tika menegaskan bahwa Pemkab Kendal telah memfasilitasi dialog antara semua pihak terkait, termasuk warga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal.
“Kemarin kami sudah memfasilitasi dan memanggil BPN. Data sudah disampaikan dan proses masih berjalan. Tapi memang belum ada laporan terbaru ke kami,” ujarnya.
Petani Bertahan, Kepala Desa Harap Solusi Berkeadilan
Kepala Desa Pesaren, Ngahadi, mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan adalah satu-satunya lahan yang digarap petani di Dusun Dayunan. Ia menilai perlunya penyelesaian yang tidak merugikan warga.
“Kalau memang sudah berkekuatan hukum tetap, harus ada win-win solution. Itu satu-satunya lahan yang mereka miliki untuk bertani. Sertifikatnya pun menurut warga masih atas nama orang tua mereka,” kata Ngahadi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diadakan di Pengadilan Negeri Kendal pada awal Juli 2025, telah dijadwalkan pengukuran lahan pada 30 Juli 2025. Namun pihak desa mengaku belum menerima surat resmi terkait pengukuran tersebut.
“Kami hadir dalam panggilan dari PN tanggal 2 Juli, dan disebutkan akan ada proses konstatering. Tapi sampai sekarang belum ada surat resminya,” tambahnya.
Warga Dayunan Tegas Menolak Eksekusi
Sementara itu, penolakan keras datang dari para petani Dusun Dayunan. Salah satu perwakilan warga, Robi’i, dari Paguyuban Petani Kawula Alit Desa Pesaren, menegaskan bahwa mereka tetap akan mempertahankan lahan yang dianggap sebagai warisan leluhur.
“Kalau nanti ada pembacaan konstatering, kami warga Dayunan tidak akan menyambut kedatangan PN Kendal maupun pengacara PT Sukarli. Tanah itu hak kakek moyang kami, sertifikatnya pun masih atas nama keluarga kami. Kami akan bertahan dan tidak mundur,” tegas Robi’i.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











