SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan alumni Pondok Pesantren Lirboyo yang tergabung dalam Aliansi Santri Nusantara se-Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu, 15 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan protes terhadap tayangan Expose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang dianggap melecehkan kiai dan pesantren.
Massa membawa spanduk bertuliskan seruan boikot seperti “Kami Siap Sholat Jenazah”, “Boikot Trans7”, “Cabut Izin Trans7”, dan “Jika Sudah Menyangkut Kiai Berarti Telah Menyalakan Api.”
Tuntut Izin Siar Trans7 Dicabut
Ketua Umum Patriot Garuda Nusantara, Hafid Iwan Cahyono, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat KPID Jawa Tengah yang telah menghentikan tayangan yang dianggap mendiskreditkan pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.
“Hari ini kami para santri Nusantara turun untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPID Jawa Tengah terkait video viral yang sangat meresahkan. Kami berharap langkah tegas diambil agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Hafid seusai mediasi
Hafid juga menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak hanya ditujukan kepada Trans7, tetapi juga kepada induk perusahaannya, Transmedia, agar izin siarnya dievaluasi.
“Bukan hanya Trans7, tapi juga Transmedia sebagai induknya agar dicabut izin siarnya. Ini menjadi pembelajaran bagi stasiun televisi lain supaya lebih bijak dalam menayangkan konten, terutama yang menyangkut kiai dan pesantren,” tegasnya.
Baca juga: KPID Jateng Sesalkan Tayangan Trans7 Soal Pesantren, Dinilai Langgar Etika Penyiaran
KPID Jateng Temukan 16 Pelanggaran
Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyatakan pihaknya menerima sekitar 30 perwakilan santri untuk menyalurkan aspirasi.
“Kami memahami keresahan para santri. Tayangan tersebut memang melukai perasaan para kiai dan santri karena tidak mencerminkan adab dalam penyiaran. Secara regulasi, konten seperti ini seharusnya tidak tayang,” jelas Aulia.
Menurut Aulia, hasil kajian KPID Jateng menemukan 16 pasal pelanggaran dalam tayangan tersebut, di antaranya pasal 2, 5, dan 6 tentang prinsip Pancasila, keberagaman, serta menjaga persatuan bangsa.
“KPID Jateng sudah mengirimkan surat resmi ke KPI Pusat untuk merekomendasikan sanksi tertinggi, dan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian tayangan terhadap program tersebut,” tegasnya.
5 Tuntutan Utama Santri Nusantara
Aliansi Santri Nusantara mengajukan lima tuntutan resmi, yakni:
- Mengecam keras tayangan Expose Uncensored Trans7 karena mendiskreditkan pesantren dan kiai.
- Menginstruksikan seluruh Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) menjaga marwah pesantren.
- Menuntut produser dan tim redaksi program diberhentikan dan diberi sanksi tegas.
- Meminta Trans7 menayangkan klarifikasi resmi serta program khusus yang menggambarkan pesantren secara adil.
- Mendesak Dewan Pers dan KPI meninjau kepatuhan jurnalistik Trans7 dan mempertimbangkan pencabutan izin siarnya.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para santri berharap langkah tegas dari KPI dapat menjadi pelajaran bagi semua lembaga penyiaran agar tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan pesantren di Indonesia.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











