PATI, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah pada Senin (12/6/2023) telah melakukan pembongkaran pada warung remang-remang yang ada disepanjang jalan Pati-kudus. Namun salah satu pemilik warung mengaku keberatan dengan kebijakan penertiban tersebut.
Leginah, salah seorang warga Margorejo yang mendirikan warung di depan SPBU Margorejo merasa keberatan dengan pembongkaran paksa oleh aparat setempat.
Ia mengungkapkan, alasan pendirian warung di atas jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu lantaran warung sebelumnya, di Plaza Pragolo telah terdampak Covid-19. Hingga dirinya terlilit utang dan meminta bantuan kepada Kepala Desa Margorejo yang menjabat pada periode sebelumnya.
“Lalu laporan mantan petinggi, kulo nyuwun urip a (saya ingin hidup) Pak. Terus buka warung di sini, luru enggon sek penak dienggoni (mencari tempat yang enak untuk ditempati). Warung permanen aja, buat jualan sego wae kok tapi mboten sewa (untuk berjualan nasi saja kok tapi tidak sewa),” ujar Leginah.
Ia mengatakan, mantan kepala desa (kades) Margorejo saat itu memang tidak menyuruhnya mendirikan warung. Namun pihaknya tetap berinisiatif menghadap meminta izin mendirikan warung dengan harapan menjadikan hasil usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan menutup utang-utangnya.
“Kulo niku gadah utang (saya punya utang) BRI, daripada kesendat, terus tak golekno usaha niki (saya mencari usaha ini),” ungkapnya.
Terkait surat peringatan penertiban pembongkaran warung di pinggir jalan Pati-Kudus yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng, Leginah sebenarnya ingin melakukan pembongkaran mandiri. Akan tetapi, selama ini ia masih kesulitan mencari tenaga untuk membongkar mandiri.
“Mpun ngerti (sudah tahu) kalau mau dibongkar, tapi saya minta waktu. Luru kuli angel, lha wes nemu tapi isone sesok (Mencari kuli sulit, sudah ketemu tapi bisanya besok),” ucapnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)