KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Sejumlah warga Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae), Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka mengeluhkan sertifikat rumah yang sudah lunas dibayar masih ditahan Bank BTN karena diagunkan oleh manajemen lama PT Agung Citra Khastara (PT ACK).
Perwakilan warga, Diah Ayu (50), mengatakan audiensi dengan Komisi C DPRD belum menghasilkan solusi memuaskan. Warga yang sudah melunasi rumah tetap diminta membayar Rp40 juta hingga Rp80 juta kepada Bank BTN untuk menebus sertifikat.
“Kalau tipe kecil Rp40 juta, tipe besar Rp80 juta. Itu pun harus lunas dalam satu tahun, padahal rumahnya sudah kami bayar lunas ke manajemen lama PT ACK,” ujarnya.
Menurut Diah, kebijakan tersebut memberatkan karena sebagian besar warga berpenghasilan setara UMR. Mereka meminta skema cicilan tanpa batas waktu dan bunga, tetapi Bank BTN tidak memberi kelonggaran.
“Kami seperti punya utang, padahal tidak ada utang. Rumah sudah lunas, tapi sertifikatnya masih di bank,” tegasnya.
Diah menambahkan, pelunasan sertifikat seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen lama PT ACK, karena transaksi pembelian rumah dilakukan sebelum manajemen baru masuk.
PT ACK Baru Klaim Sudah Keluarkan Dana Tebusan
Kuasa hukum PT ACK (manajemen baru), Aditya Kusumandityo, menjelaskan sertifikat rumah memang diagunkan ke Bank BTN oleh manajemen lama. Pihaknya sudah mengeluarkan Rp1,5 miliar untuk menebus 90 sertifikat, ditambah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga total Rp2 miliar.
“Dana itu dari pribadi pimpinan kami, Pak Prayitno, sebagai bentuk subsidi kepada konsumen. Namun karena urusannya sudah di ranah perbankan, pembayaran harus langsung ke BTN,” jelasnya.
Aditya menegaskan, cicilan di PT ACK tidak dimungkinkan karena sertifikat berada di bank. Warga yang ingin menebus harus berhubungan langsung dengan BTN sesuai kesepakatan sebelumnya.
DPRD Hanya Jadi Mediator
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Hari Sulistiyono, menyebut pihaknya hanya memfasilitasi mediasi antara warga, pengembang, dan BTN. Sebagian warga sudah mencapai kesepakatan, namun sisanya masih belum.
“Karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum, DPRD tidak bisa ikut campur lebih jauh. Kami berharap ada titik temu yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











