JAKARTA, Harianmuria.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) melalui Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya lembaran berisi daftar nominal sumbangan PMI bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk periode September-November 2026.
Dalam daftar tersebut, sumbangan bagi pejabat setingkat wali kota tercantum mencapai Rp7,5 juta untuk tiga bulan.
“Jadi, tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang Bulan Dana PMI,” kata Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pramono menegaskan, sumbangan Bulan Dana PMI tidak boleh ditentukan nominalnya oleh pejabat maupun pihak PMI hingga seolah-olah menjadi kewajiban yang harus dibayar.
“Jadi, Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujarnya.
Ia mengakui praktik penentuan nominal sumbangan seperti itu pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia meminta agar praktik tersebut tidak kembali dilakukan.
“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” kata Pramono.
Ia juga meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan PMI di sekolah maupun di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Untuk menegaskan aturan tersebut, Pramono mengaku telah meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera menyusun ketentuan terkait sumbangan.
Sebelumnya, lembaran berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Nominal sumbangan dalam dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Pejabat setingkat wali kota tercantum memiliki patokan sumbangan Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan. Sementara itu, pejabat asisten kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta.
Adapun nominal yang tercantum untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp300.000, calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp150.000, serta tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.
(Ant/Harianmuria.com)











