JAKARTA, Harianmuria.com – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penguatan tersebut dinilai penting karena ekosistem media semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, media sosial, platform digital, hingga artificial intelligence (AI).
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan penambahan jumlah komisioner KPI menjadi salah satu opsi untuk memperkuat kelembagaan. Menurutnya, beban kerja KPI semakin besar karena ruang lingkup pengawasan tidak lagi hanya mencakup media konvensional seperti televisi dan radio.
Pernyataan itu disampaikan Amelia dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI sebagai pengusul.
"KPI ini kan tidak lagi hanya menghadapi media konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga ekosistem media yang makin kompleks dan terhubung dengan platform digital, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap artificial intelligence (AI)," kata Amelia.
Menurut Amelia, perluasan ruang lingkup penyiaran dalam revisi UU tersebut membuat kebutuhan pengawasan sekaligus pembagian kerja di tubuh KPI ikut meningkat.
RUU Penyiaran mengarah pada pengaturan yang lebih luas terhadap layanan penyiaran, termasuk platform digital. Kondisi itu membuat penguatan kelembagaan KPI menjadi penting agar kewenangan dan kapasitas pengawasan dapat mengikuti perubahan ekosistem media.
"Jadi kebutuhan pengawasan serta pembagian kerjanya juga meningkat, jadi beban kerjanya meningkat," ujarnya.
Selain penambahan komisioner, penguatan kelembagaan KPI juga mencakup penataan struktur, kewenangan, serta mekanisme pemilihan komisioner. Revisi UU Penyiaran juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap AI dan platform digital dengan melibatkan ahli-ahli independen.
Amelia menilai perubahan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi. Digitalisasi, internet, media sosial, dan AI telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh serta mengonsumsi informasi.
Penguatan KPI juga menyentuh struktur kelembagaan di daerah. Amelia menjelaskan, salah satu perubahan yang diusulkan adalah penataan kembali posisi KPI Daerah (KPID) menjadi KPI Provinsi.
Menurutnya, KPID selama ini menghadapi keterbatasan, terutama dari sisi anggaran dan kewenangan. Karena itu, struktur KPI Provinsi nantinya diarahkan menjadi kepanjangan tangan KPI pusat.
"Selama ini KPI Provinsi yang saat ini disebut KPID memiliki keterbatasan menyangkut anggaran dan kewenangan. Untuk itu salah satu dari penguatan tersebut maka struktur KPID ditarik sebagai KPI Provinsi kemudian menjadi kepanjangan tangan dari KPI pusat sehingga dapat memperkuat anggaran dan kewenangannya," jelas Amelia.
Dengan perubahan tersebut, KPI Provinsi diharapkan memiliki dukungan anggaran dan kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan di daerah.
Revisi UU Penyiaran pada akhirnya tidak hanya berfokus pada penyiaran konvensional. Regulasi baru ini juga diarahkan untuk menjawab perubahan lanskap media yang semakin terdigitalisasi, termasuk munculnya tantangan baru dalam pengawasan platform digital dan AI.
Penguatan KPI menjadi bagian penting agar fungsi pengawasan penyiaran dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.
Jurnalis: Red











