BLORA, Harianmuria.com – Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora tidak memenuhi prosedur standar atau Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Dampak K3 yang tidak memenuhi standar itu menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja jatuhnya lift crane pada 8 Februari 2025, yang menyebabkan lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka berat.
“Kerangka masalahnya karena prosedur ataupun SOP-nya tidak terpenuhi,” kata Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong, Senin (21/4/2025).
“Atas unsur-unsur yang ditemukan maka ketua pelaksananya dijadikan tersangka,” sambungnya.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Gembong mengungkapkan hingga saat ini belum ada pemanggilan saksi baru pascapenetapan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial Sg sebagai tersangka.
“Sementara ini, sudah 25 orang yang telah dimintai keterangan. Belum ada pemanggilan saksi baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Polres Blora masih mendalami kasus tersebut sebelum dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Jadi belum sampai ke pelimpahan berkas (ke Kejari). Masih koordinasi dengan jaksa juga. Nanti kemungkinan juga ada rekonstruksi,” tutur Gembong.
Baca juga: Minggu Ini, Penyidik Polres Blora Limpahkan Berkas Perkara Insiden Maut RS PKU ke Kejaksaan
Terkait insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Blora bersama Dinperinnaker mengimbau pelaksana proyek atau kontraktor yang ada di Blora untuk selalu menaati prosedur tetap K3 dalam pelaksanaan proyek.
“Penerapan K3 yang sesuai standar sangat penting, sehingga insiden serupa tidak terjadi lagi di Blora,” pungkas Gembong.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)