• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Putri di Semarang, 3 Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
21 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
71 2
Tiga pelaku perkelahian antarremaja putri di Jalan Kokrosono, Kota Semarang, dan seorang remaja laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam di lokasi. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmuria.com)

Tiga pelaku perkelahian antarremaja putri di Jalan Kokrosono, Kota Semarang, dan seorang remaja laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam di lokasi. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmuria.com)

560
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka dalam kasus tawuran antarremaja putri di Jalan Kokrosono yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa perkelahian dua geng remaja putri ini terjadi pada Minggu (18/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara. Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang tersebar luas.

Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat remaja perempuan terlibat dalam perkelahian tiga lawan tiga yang disinyalir telah direncanakan sebelumnya.

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram.

“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” ungkap Agung.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai tersangka atas aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka adalah CVBS (18), warga Ngaliyan, Semarang, APS (19), warga Gajahmungkur, Semarang, dan WS (15), warga Ngaliyan yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain itu, aparat juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit corbek berwarna kuning. DP kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Agung menambahkan, motif utama dari aksi kekerasan ini adalah pencarian jati diri serta bentuk adu gengsi antar kelompok remaja. “Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” terangnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tawuran, serta satu buah celurit sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam ilegal.

Menurut Agung, tiga pelaku perempuan akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP akan diproses secara hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Aksi ini menjadi viral setelah video tawuran diunggah ke Instagram, memicu kecaman dari masyarakat dan memantik diskusi tentang maraknya kekerasan remaja di media sosial.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka, serta mendukung upaya pembinaan dan pencegahan kenakalan remaja.

“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung pada kekerasan fisik,” tegas Agung.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ABHAnak Berhadapan dengan HukumGeng RemajaHukumInfo SemarangKriminalPolrestabes Semarangtawuran remaja putri
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

Next Post

Ketua DPRD Demak Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Karangrejo

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pria di Kudus Diringkus Usai Begal Motor dengan Sabit, Polisi Buru Rekannya

Pria di Kudus Diringkus Usai Begal Motor dengan Sabit, Polisi Buru Rekannya

by Sekar Sari
6 Oktober 2026
630

KUDUS, Harianmuria.com - Aksi begal sepeda motor dengan ancaman senjata tajam terjadi di Kabupaten Kudus. Polisi menangkap RH (25), warga Kecamatan Jati, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut....

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

by ulfa puspa
17 Maret 2026
539

Harianmuria.com – Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Ia...

Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf

Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf

by ulfa puspa
5 Februari 2026
603

BLORA, Harianmuria.com – Kasus pria tendang kucing di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora masih berlanjut meski pelaku sudah meminta maaf. Pemilik Kucing, Firda Latifah Anwar, mengungkapkan rumahnya sempat didatangi...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemeriksaan Nasi Jangkrik difokuskan pada deteksi dini berbagai kondisi kehamilan berisiko tinggi

RSUD Kudus Perluas Program Nasi Jangkrik, Ibu Hamil Risti Dilayani Lebih Cepat

21 Juli 2025
742
Ilustrasi Dokter Ortopedi. (Freepik/Harianmuria.com)

Viral Pengobatan Alternatif Ida Dayak, Ini Penanganan Patah Tulang Menurut Dokter Ortopedi

6 April 2023
665

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya