PATI, Harianmuria.com – Permasalahan jual-beli tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kian memanas. Kali ini Ketua DPRD Pati Ali Badrudin turun langsung dalam penyelesaian perkara.
Sebelumnya, Komisi A telah memfasilitasi audiensi antara LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corporation (WRC) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati pada Jumat (16/3). Audiensi tersebut memperdebatkan tanah kavling di Desa Karangsari yang berstatus milik negara namun diperjualberikan kepada orang luar daerah.
Menanggapi perkara itu, Ali meminta dengan tegas kepada BPN Pati agar tidak mengeluarkan sertifikat tanah secara sembarangan.
“Disini yang perlu kami pertanyakan kenapa tanah itu bisa menjadi hak milik itu bagaimana. Kemudian itukan tanah negara, kok bisa dikavling. Sehingga yang punya tanah orang luar Pati,” cetusnya.
Politikus dari PDIP ini lantas meminta kepada BPN untuk bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan jual-beli tanah.
“Ini nanti jangan diputar, harusnya BPN tahu kalau itu tanah negara. Masyarakat sekarang sudah pintar,” tambahnya.
Disisi lain, perwakilan dari BPN Pati, Sholikin membenarkan bahwa tanah kavling tersebut telah dibeli oleh orang Jakarta dan Balikpapan. Ia berdalih telah bertindak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
“Ini sudah ada prosedur pelepasan hak tanah negara, bukan tanah negara dalam arti milik negara, artinya sudah melalui proses HGU, sudah ada pelepasan. Itu sekarang sudah menjadi hak milik. Diatur dipasal 30 PP 18 Tahun 2021, dikatakan bahwa HGU dapat dialihkan kepihak lain,” sanggahnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)