REMBANG, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Rembang sepanjang tahun 2022 didominasi cerai gugat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama, M Safi’i melalui Panitera, Kastari di ruang kerjanya, Senin (9/1).
Tercatat dari 1.490 kasus permohonan 1.065 diantaranya telah diputuskan. Dengan rincian 291 kasus talak cerai dan 774 kasus talak gugat.
Kastari mengatakan, rata-rata faktor ekonomi menjadi pemicu diajukannya gugatan perceraian. Maraknya judi online dan game online ditengarai menjadi penyebab pihak suami malas bekerja.
“Kompleks. Sebetulnya ekonomi sebagai alasan. Kadang malas kerja, main HP. Dulu sering main game online. Judi online. Kalau menang, jadi senang. Kalau kalah? Kalah judi jadi masalah,” terangnya.
Kastari mengaku, pengadilan agama sudah menasehati pihak istri agar berdamai dengan suaminya saat sidang. Mengingat, kebanyakan kasus dalam sebuah perceraian anak yang selalu jadi korban.
Akan tetapi kebanyakan istri tetap bersikukuh untuk menggugat suaminya. Akibat tidak kuat menanggung beban derita yang ditimbulkan suaminya.
Dirinya menyebutkan, jika dirata-rata pengadilan agama Rembang telah melayani sedikitnya 30 sidang dalam sehari. Untuk bulan Desember kemarin, pendaftaran yang biasanya ditutup pada awal atau pertengahan bulan, dibuka hingga akhir tahun.
“Pendaftaran tetap saya buka sampai akhir. Karena kita pelayanan masyarakat jangan sampai mengecewakan masyarakat. 30 (pendaftar) itu sudah maksimal,” pungkasnya.
Jika dibanding tahun 2021 lalu, kasus perceraian di Rembang justru mengalami penurunan. Berdasarkan data yang diterima, jumlah perceraian di Rembang ada sebanyak 1.110 dari 1.586 jumlah perkara. Dengan rincian 320 kasus cerai talak dan 790 kasus cerai gugat. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)